-->

WM1

Hukum Transportasi


I. PENDAHULUAN
Dalam dunia perdagangan soal angkutan memegang peranan yang sangat vital: tidak hanya sebagai alat fisik, alat yang harus membawa barang-barang yang diperdagangkan dari produsen ke konsumen, tetapi juga alat penentu harga dari barang-barang tersebut.

Tiap-tiap pedagang selalu akan berusaha mendapat frekuensi angkutan yang kontinue dan tinggi dengan biaya angkut yang rendah. Untuk semua ini diperlukan peraturan-peraturan lalu-lintas baik di darat, di laut maupun di udara. Peraturan-peraturan yang mengatur ketertiban dan keamanan, juga mengatur hubungan keperdataan antara pedagang dan konsumen, pedagang satu sama lain dan pedagang dengan para pengangkut barang-barang dagang tersebut. Dalam makalah ini penulis akan membahas beberapa hal mengenai hukum transportasi.

II. POKOK PEMBAHASAN

Seperti yang telah disampaikan pada pendahuluan, ada beberapa hal yang akan penulis bahas dalam makalah ini:

A. Pengertian 
B. Beberapa Ketentuan Umum Mengenai Pengangkutan
C. Kedudukan Hukum Pihak Pengangkut
D. Jenis-Jenis Pengangkutan
E. Tanggung Jawab Pihak Pengangkut

III. PEMBAHASAN

A. Pengertian 

Masalah hukum pengangkutan adalah bagian dari masalah hukum lalu-lintas yang lebih mempunyai segi pemerintahan, sehingga tidak mengherankan bahwa di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan yang bersifat memaksa(dwinged recht). Juga dalam hubungan inilah kita harus meninjau adanya suatu faktor yang penting dalam angkutan ialah ketentuan-ketentuan yang bersifat monopolistis yang diatur secara undang-undang. Dengan cara ini pembentuk undang-undang ingin menjaga agar persoalan yang menyangkut seluruh kesejahteraan rakyat tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan rakyat disamping alasan-alasan kenegaraan lain seperti penjamin keamanan dan pertahanan dan lain sebagainya.

Bagi perusahaan-perusahaan pengangkutan yang diselenggarakan oleh negara sendiri dalam bentuk perusahaan negara maka ketentuan-ketentuan yuridis, yang bersifat paksaan, hal ini semata-mata tergantung pada tinjauan ekonomis kemasyarakatan yang menjadi tujuan pembentukan perusahaan tersebut. Apabila perusahaan itu merupakan suatu publik utility sepenuhnya dengan tujuan pemberian jasa semata-mata yang biasanya terdapat dalam departement agency maka kebebasan untuk menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku sedikit sekali. Sebaliknya kebebasan ini lebih banyak dijumpai dalam perusahaan yang merupakan suatu publik corporation, bahkan dalam perusahaan-perusahaan negara yang berstatus suatu publik company kebebasan dalam penentuan hukumnya mendekati kebebasan dari suatu perseroan terbatas yang berstatus swasta sama sekali.

B. Beberapa Ketentuan Umum Mengenai Pengangkutan

Ketentuan-ketentuan umum mengenai pengangkutan dalam KUH Dagang dapat dijumpai dalam: 

a) Bagian III titel 5 buku I pasal 91 sampai dengan 98 mengenai petugas pengangkut serta juragan kapan yang berlayar di sungai-sungai dan perairan kedalam.

b) Bagian II titel 5 buku I pasal 86 sampai dengan 90 mengenai kedudukan para “ekspeditur” sebagai pengusaha perantara.

Mengingat bahwa hukum di Indonesia adalah konkordan dengan hukum yang berlaku di negara Belanda, dimana persoalan pelayaran di sungai dan perairan pedalaman perlu diatur secara khusus, maka tidak mengherankan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut juga dapat ditemukan di Indonesia. Dimana persoalan sebenarnya sangat berlainan sekali, namun demikian dalam pasal-pasal tersebut terdapat pengertian-pengertian dasar yang berguna bagi pembahasan hukum pengangkutan, sedangkan kedudukan ekspeditur sebagai pengusaha perantara mengingat kedudukannya yang erat hubungannya dengan angkutan, dibahas pula dalam Bab ini. Seperti diketahui maka dalam pengangkutan terdapat sebutan-sebutan bagi petugas pengangkutan yang antara lain disebut:

a. Petugas pengangkut (voerlui) adalah pihak pengangkutan yang bertugas dan berkewajiban mengangkut dan bertanggung jawab terhadap semua kerugian yang diderita dalam pengangkutan barang-barang, (pasal 91 KUH Dagang).

Apabila mereka secara umum menawarkan jasanya kepada masyarakat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, maka undang-undang menyebutnya sebagai pengusaha pengangkutan umum (ondernemers van openbare rijtuigen en vaartuigen) seperti sebutan yang dipergunakan dalam pasal 96 KUH Dagang. 

b. Pengusaha perantara dengan sebutan ekspeditur yang tugasnya adalah memberi jasa sebagai perantara dalam mengadakan persetujuan pengangkutan barang-barang baik dari darat maupun di laut dengan menerima uang jasa dan tidak menyelenggarakan pengangkutannya sendiri (pasal 86 sub 1 KUH Dagang).

c. Dalam praktek terdapat pula apa yang disebut sebagai pengusaha angkutan (vervoer – atau transportondernemer) atau juga disebut transporteur ialah pengusaha yang menerima pengangkutan tetapi menyerahkan pengangkutannya kepada pihak lain.

Kebutuhan akan pengusaha-pengusaha perantara dalam soal angkutan adalah hal yang mudah dimengerti karena untuk ini diperlukan syarat-syarat pengetahuan mengenai macam-macam alat angkutan/komunikasi di sampingnya pengetahuan adsministratif mengenai pergudangan, clearance dan lain sebagainya mengingat tugas tersebut merupakan tugas spesialisasi. Disamping pengusaha-pengusaha perantara tersebut diatas, dalam praktek terdapat pula: 

a) Perusahaan-perusahaan veem (veem-bedrijven) ialah perusahaan yang berkecimpung dalam bidang “pemuatan dan pembongkaran” (in-en uitklaren) barang-barang, penyimpanan dalam gudang dan pengiriman barang-barang yang harus diangkut dengan kapal.

b) Kargadur (cargadoor) ialah makelar kapal, tengkulak muatan dan pembongkaran kapal.

Mengenai hubungan hukum antara pihak pengirim dan pihak penerima terdapat berbagai tanggapan hukum, antara lain tanggapan untuk memberikan kedudukan kepada pihak pengirim sebagai pihak yang menerima perintah (lasthebber) atau kuasa hukum (zaakwaarnemer) dari pihak penerima, ada pula tanggapan untuk mempersamakan hak dari pihak penerima sebagai semacam hak dalam cessie yang dianggap berlaku secara diam-diam yang diterimanya dari pihak-pihak pengirim kepada pihak penerima. Sedangkan tanggapan umum adalah: Bahwa pihak penerima adalah pihak ke 3 untuk kepentingan diadakan perjanjian atara pihak peniriman dan pihak pengngkut, sehingga dengan demikian pasal1317 KUH perdata mengenai perjanjian bagi kepentingan pihak ke 3 dapat dilakukan, sekalipun secara rill realisasinya hal ini agak “terpaksa”.

Surat angkutan ini memuat syarat-syarat pengangkutannya seperti waktu pengangkutan, pergantian dalam hal kelambatan dan lain sebagainya, ditekankan lagi disini, bahwa surat angkutan ini tidak merupakan syarat mutlak bagi adanya persetujuan pengangkutan. Surat ini ditanda tangani oleh pihak pengirim (ekspeditur) dan disampaikan bersama-sama dengan barangnya dengan pihak pertama, dalam hal ini maka surat tersebut merupakan alat bukti terhadap pihak pengangkut. Dalam surat tersebut dimuat mulai nama barang-barang yang diangkut, beratnya, ukurannya dan keterangan-keterangan lain yang diperlukan. Catatan-catatan yang dapat dilihat dapat dicek oleh pihak pengangkut, sedangkan mengenai hal-hal yang tidak dapat dilihat, pihak pengangkut tdak dapat dipertanggung jawabkan.

C. Kedudukan Hukum Pihak Pengangkut

Sebagaimana telah diterangkan, pertanggung jawaban pihak pengangkut diatur dalam bagian III titel 5 buku 1 pasal 91 s/d 98 KUH Dagang yang berlaku bagi tiap-tiap pengangkutan di darat tetapi hanya mengenai pengangkutan barang serta hanya barang-barang yang telah dipercayakan angkutannya kepada pihak pengangkut. Dalam arti pihak pengangkut dimaksudkan pihak eksplitan dari alat pengangkutan itu dan bukan mereka yang mengemudikan alat-alat pengangkutanya. Disamping itu pihak eksploitan juga bertanggung jawab terhadap bawahannya serta alat-alat materil yang dipergunakan. Untuk ini ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 1367, 1391 dan 1613 KUH perdata berlaku.

Pertanggung jawaban ini ditiadakan apabila hal ini semua diakibatkan karena keadaan barang-barang itu sendiri, misalnya yang diangkut itu ikan basah dan dalam pengangkutannya menjadi busuk atau juga disebabkan karena kesalahan dari pihak pengirim sendiri misalnya dalam pembungkusannya/pengepakannya yang kurang baik (pasal 91 KUH Dagang).

Adapun mengenai jumlah penggantian yang harus dibayarkan oleh pihak pengangkut, ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 1246 s/d 1248 KUH Perdata dapat diperlakukan dan penggantian ini hanya meliputi kerugian-kerugian yang benar-benar diderita dengan kemungkinan ditambahkan keuntungan-keuntungan yang dapat diharapkan semula. Disamping gugatan penggantian yang ditimbulkan karena adanya persetujuan pengangkutan, dapat dilakukan pula gugatan berdasarkan perbuatan melanggar hukum menurut ketentuan dalam pasal 1365 KUH Perdata, akan tetapi gugatan atas dasar ini lebih berat karena adanya beban pembuktian yang harus dipenuhi oleh pihak penggugat, berbeda dengan gugatan atas dasar adanya wanprestatie di mana pihak penerima atau pihak pengirim cukup menyatakan, bahwa pihak pengangkut tidak memenuhi kewajibannya dan untuk ini beban pembuktian tidak ada pada mereka karena hal ini menjadi beban dari pihak pengangkut.

Apabila sebabnya adalah karena adanya kelambatan, maka hak gugatan tetap dimiliki oleh pihak penerima. Gugatan ini hanya mengenai cacat atau kekurangan-kekurangan yang dapat dilihat dari luar (uiterlijk zichtbaar). Dalam hal ciri-ciri tersebut itu tidak kelihatan, tidak ada alasan untuk menolak dan membayar bagi pihak penerimanya.

D. Jenis-Jenis Pengangkutan

Dalam hal ini ada beberapa jenis pengangkutan antara lain:

1. Pengangkutan melalui darat

Pengangkutan melalui darat berlaku ketentuan-ketentuan umum yang tercantum dalam KUH Dagang Bagian II Buku I titel V, sehingga ketentuan-ketentuan mengenai:

- Surat angkutan (vrachtbrief) (pasal 90 KUH Dagang)
- Kewajiban-kewajiban pihak pengangkut (pasal 91 dan 92 KUH Dagang)
- Ganti rugi (pasal 93 KUH Dagang)
- Penlakan penerimaan barang-barang (pasal 94 KUH Dagang)
- Kadaluarsa gugatan (pasal 95 KUH Dagang)
- Kedudukan pengusaha kendaraan umum (pasal 96 KUH Dagang)

Berlaku sepenuhnya bagi pengangkutan melalui darat.

Undang-undang dalam hal ini mengenal dua macam perundang-undangan yaitu perundang-undangan yang berhubungan dengan: Pertama, Lalu-lintas jalan (wegverkeer). Kedua, Lalu-lintas kereta api (spoorwegverkeer).

a. Perundang-undangan lalu-lintas jalan

Ketentuan-ketentuan organik mengenai mengenai lalu-lintas jalan tercantum dalam undang-undang lalu lintas jalan (wegverkeer ordonnantie) (S. 1933 - 86) dengan tambahan dan perubahan-perubahannya pada zaman belanda terakhir dengan S. 1940 – 72, pada zaman RI LN 1951 – 42 dengan peraturan pelaksanaanya (wegverkeers-verordening) (S. 1936 -- 451) dengan tambahan dan perubahan-perubahannya terakhir dalam PP No. 28/LN 1951 – 47.

Kini S. 1933 ­­– 86 (wegverkeerrdonnantie) tersebut diatas dengan tambahan dan perubahan-perubahannya terakhir dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1951 (LN 1951 -- 42) telah dicabut dan sebagai gantinya berlaku Undang-Undang No. 3 tahun 1965 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Raya, yang berlaku sejak tanggal 1 April 1965.

b. Perundang-undangan lalu-lintas kereta api

Perundang-undangan mengenai lalu-lintas kereta api bersumber pada S. 1926 – 334 jo S. 1927 – 295 (Algemene Regelen betrefende den aaleg en de ekspolitatie van spoor en tramwegan bestemd voor algemene verkeer in Ned. Indie) yang berbentuk suatu Kninklijk Besluit (KB).

Berdasarkan perundang-undangan tersebut diatas maka peraturan-peraturan pelaksanaannya tercantum dalam:

a. S. 1928 – 200 (Vrschriften ter uitvoering van het bepaalde bij de artikelen 10 lid (1), 19 dan 30 BABS. Atau disingkat spoorwegverordening SV).

b. S. 1928 – 201 (Vrschriften ter uitvoering van het bepaalde bij de artikelen 13 lid (1), 17 en 24 der BST atau disingkat standstram wegverordening STV).

c. S. 1928 – 202 (Vrschriften ter uitvoering van het bepaalde bij de artikelen 13 en 19 der BLT atau disingkat landelijke tram wegverordening LTV).

d. S. 1928 – 203 (concessie-aanvraagverordening atau disingkat CAV).

Ordonansi peraturan pengangkutan melalui kereta api yang terdiri dari 176 pasal disusun dalam 3 jilid yaitu:

a. Jilid I yang mengatur jalan kereta api klas I 
b. Jilid II yang mengatur jalan kereta api klas II
c. Jilid III yang mengatur ketentuan-ketentuan hukuman.

Jalan-jalan kereta api klas I yaitu jalan kereta api yang diperuntukan untuk dapat dilalui dengan kecepatan paling tinggi 60 km/jam, sedangkan jalan kereta api klas II hanya diperuntukan dengan kecepatan tertinggi yang secara khusus ditetapkan oleh pemerintah yang kecepatannya lebih dari 20 km/jam tetapi kurang dari 60 km/jam.

Ketentuan-ketentuan hukuman hanya akan dilaksanakan jika kewajiban mengangkut, tarif dan syarat-syarat pengangkutan tidak terpenuhi.

2. Pengangkutan Melalui Udara

a. Umum

Dengan kemajuan komunikasi antar negara maka soal hubungan melalui udara menjadi sangat meningkat yang menumbuhkan hubungan hukum lalu-lintas nasional yang berciri internasional. Berhubung dengan sumber hukum yang utama dari ketentuan-ketentuan mengenai pengangkutan udara adalah yang tercantum dalam perjanjian yang diadakan di Warsawa pada tanggal 12 ktober 1929, yang penerapannya di Indonesia diatur dalam Ordonnantie pengangkutan udara ( luchtvervoersordonnantie S. 1939 -- 100), yang di Indonesia mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 1939 (S. 1939 – 101).

b. Undang-Undang Penerbangan

Bagi perusahaan-perusahaan penerbangan rdonansi tersebut memuat banyak ketentuan-ketentuan yang bersifat memaksa seperti syarat-syarat pengangkutan, tarif serta ketentuan-ketentuan lainnya yang merupakan bagian dari perjanjian pengangkutan. Pasal 2 rdonansi menyebut secara limitatif, pasal 3 dan 4 memuat ketentuan-ketentuan interpretatif mengenai apa yang termasuk “pengangkutan udara”.

Adapun tanda-tanda/ bukti-bukti angkutan udara meliputi 3 macam bukti antara lain:

· Karcis bepergian (reisbiljet) untuk pengangkutan orang
· Karcis bagasi (bagagebiljet) untuk pengangkutan bagasi 
· Surat angkutan udara ( luchtvrachtbrief). 

3. Pengangkutan Melalui Laut

Perlu diperhatikan, bahwa hukum pengangkutan di laut adalah bagian atau lingkungan keperdataan dari hukum laut.selain itu yang menjadi objek pembahasan adalah hal-hal perdata yang berhubungan dengan pengangkutan barang atau orang melalui laut.

Seperti persalan dagang pada umumnya maka persoalan pengangkutan termasuk pengangkutan melalui laut dalam ketentuannya tidak membedakan berlakunya terhadap golongan orang Indnesia-asli di satu pihak dan golongan rang Tionghoa, Arab dan Timur Asing di lain pihak.pasal-pasal dalam KUH Dagang tentang pengangkutan barang dan nakhoda kapal dalam S. 1933 – 49 jo. S. 1934 – 214 jo S. 1938 – 2 dinyatakan sebagian besar berlaku pula bagi golongan Indnesia-asli.

E. Tanggung Jawab Pihak Pengangkut

Mengenai tanggung jawab pihak pengangkut akan dirinci menjadi tiga bagian yaitu:

a. Tanggung jawab pengangkut melalui darat

Dalam pengangkutan melalui darat diperlukan dokumen yaitu surat angkutan barang, sebagai bukti telah terjadi perjanjian pengangkutan antara pengangkut dengan pengirim atau pemilik barang. Bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh pengangkut atas kerusakan atau musnahnya barang-barang yang diangkutnya yaitu berupa ganti rugi dan yang diberikan adalah berupa uang sebesar sepuluh kali ongkos kirim. Tanggung jawab pengusaha angkutan terhadap barang-barang yang diangkutnya, dimulai sejak diterimanya barang oleh pengangkut sampai barang diterima oleh pemilik di tempat tujuan. Resiko yang sering timbul dalam pelaksanaan pengangkutan barang yaitu keterlambatan barang sampai di tempat tujuan tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan mengakibatkan barang tersebut menjadi rusak atau busuk.

b. Tanggung jawab pengangkut melalui laut

Yang berlaku di Indonesia adalah prinsip tanggung jawab mutlak. Perjanjian pengangkutan itu sendiri merupakan kesepakatan antara pengangkut dan penumpang; pengangkut berkewajiban untuk mengangkut penumpang tiba di tempat tujuan dengan selamat, sedangkan penumpang berkewajiban memberikan upah pengangkutan kepada pengangkut. Konsekuensi adanya perjanjian pengangkutan ini menimbulkan kewajiban bagi pengangkut untuk mencapai suatu hasil, bukan hanya sekedar menyelenggarakan pengangkutan. Jika kewajiban tersebut tidak terlaksana dengan baik, pengangkut dinyatakan melakukan wanprestasi (Pasal 1243 KUHPer). Bukti adanya perjanjian pengangkutan adalah karcis penumpang (Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran). Merupakan kewajiban pengangkut untuk mengasuransikan tanggung jawabnya itu, jika tidak mengasuransikannya, pengangkut akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 6.000.000,- (Pasal 86 Ayat (3) juncto Pasal 124 Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran). KUHP secara tegas melarang pengangkut untuk tidak bertanggung jawab sama sekali atau terbatas untuk segala kerugian yang disebabkan oleh alat pengangkutannya, laik laut kapal, dan tidak cukupnya pengawasan dalam kapal. Penumpang yang hendak menggunakan jasa pelayaran PT PELNI dibebani kewajiban untuk membayar iuran wajib dan premi asuransi tambahan, setiap kali membeli karcis kapal laut. Kewajiban penumpang untuk membayar sendiri asuransinya tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat (l) Undang-Undang No. 33 Tabun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan. Itu sebabnya PT PELNI tidak memberikan ganti kerugian kepada penumpang yang mengalami musibah kapal, kecuali untuk musibah kapal yang dinyatakan sebagai musibah nasional (misalnya tenggelamnya Kapal Tampomas II). Ganti kerugian yang diberikan oleh pihak asuransi (PT Jasa Raharja, PT Jasaraharja Putera dan PT Arthanugraha) dalam hal terjadinya kecelakaan kapal laut, adalah untuk kematian, cacat tetap, biaya rawatan, dan biaya penguburan.

c. Tanggung jawab pengangkut melalui udara

Apabila penerbang tidak melakukan hal-hal untuk menghindari kecelakaan, maka pengangkut tidak dapat dibebaskan dari pertanggung jawab atau kerugian-kerugian yang disebabkan kecelakaan tersebut.

Apabila tidak terbukti adanya kesengajaan atau pun kelalaian yang dinamakan kesalahan besar yang kasar (grove schuld), maka pengangkut masih dapat dikenakan pembatasan tanggung jawab atas kerugian tersebut sebagaimana menurut pasal 30 ordonansi pengangkutan udara.

Tanggung jawab pengangkut udara diatur dalam beberapa pasal di Ordonansi Pesawat Udara (Stbl. 1939 No. 100) yaitu pada Pasal 24 ayat 1, Pasal 25 ayat 1 serta Pasal 28 Ordonansi Pesawat Udara. Selain dalam Ordonansi Pesawat Udara, pengaturan tentang tanggung jawab pengangkut diatur pula dalam Pasal 43 Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan sebagai pengganti Undang-Undang No. 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan. Dalam Pasal 74 butir a Undang-Undang Penerbangan ini disebutkan bahwa Ordonansi Pengangkutan Udara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 ini atau belum diganti dengan Undang-Undang yang baru. Ketentuan mengenai tanggung jawab pengangkut udara juga diatur lebih lanjut dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara. Salah satu maskapai penerbangan yang tetap bertahan sejak awal munculnya usaha penerbangan di Indonesia sampai sekarang yaitu Garuda Indonesia.

Konsep tanggung jawab angkutan udara ada beberapa bagian antara lain:

a. Based on Fault Liability (Tanggungjawab hukum atas dasar kesalahan), jika penumpang ingin tuntun, maka harus buktikan bahwa pengangkut bersalah dengan mencari bukti 
dalam pasal 1365 KUHper dikenal sebagai tindakan melawan hukum 

b. Presumption of Liability (Tanggungjawab hukum atas dasar praduga bersalah), dianggap bersalah pengangkutnya sejak awal, tapi jika bisa membuktikan dirinya tidak bersalah maka dia bebas.

c. Absolute/Strict Liability (Tanggungjawab hukum tanpa bersalah), harus tanggung jawab segala kerugian tanpa pembuktian.

IV. KESIMPULAN

Sebagaimana telah diterangkan diatas bahwasannya didalam hukum transportasi itu mempunyai aturan-aturan tertentu yang dibebankan pada pelaku hukum agar supaya didalam berjalannya hukum itu terjadi kertiban, khususnya dalam masalah hukum pengangkutan baik melalui darat, laut maupun udara.

Dalam pembahasan diatas dapat disimpulkan beberapa bagian antara lain mengenai:

1. Pengertian Hukum Transportasi

Masalah hukum pengangkutan adalah bagian dari masalah hukum lalu-lintas yang lebih mempunyai segi pemerintahan, sehingga tidak mengherankan bahwa di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan yang bersifat memaksa(dwinged recht).

2. Beberapa ketentuan umum mengenai pengangkutan

Ketentuan-ketentuan umum mengenai pengangkutan dalam KUH Dagang dapat dijumpai dalam: 

a. Bagian III titel 5 buku I pasal 91 sampai dengan 98 mengenai petugas pengangkut serta juragan kapan yang berlayar di sungai-sungai dan perairan kedalam.

b. Bagian II titel 5 buku I pasal 86 sampai dengan 90 mengenai kedudukan para “ekspeditur” sebagai pengusaha perantara.

3. Kedudukan Hukum Pihak Pengangkut

Sebagaimana telah diterangkan, pertanggung jawaban pihak pengangkut diatur dalam bagian III titel 5 buku 1 pasal 91 s/d 98 KUH Dagang yang berlaku bagi tiap-tiap pengangkutan di darat tetapi hanya mengenai pengangkutan barang serta hanya barang-barang yang telah dipercayakan angkutannya kepada pihak pengangkut.

4. Jenis-jenis pengangkutan

Jenis-jenis pengangkutan ini terbagi menjadi tiga bagian yaitu: pengangkutan melalui darat, laut dan udara

5. Tanggung jawab pihak pengangkut

Bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh pengangkut atas kerusakan atau musnahnya barang-barang yang diangkutnya yaitu berupa ganti rugi dan yang diberikan adalah berupa uang sebesar sepuluh kali ongkos kirim. Tanggung jawab pengusaha angkutan terhadap barang-barang yang diangkutnya, dimulai sejak diterimanya barang oleh pengangkut sampai barang diterima oleh pemilik di tempat tujuan.

V. PENUTUP

Demikian makalah tentang hukum transportasi, masih banyak kekurangan yang terdapat dalam makalah ini baik dalam isi maupun sistematika penulisan. Oleh karena itu, saran dan kritik yang bersifat membangun sangat diharapkan demi penulisan makalah yang selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan pembaca pada umumnya.


DAFTAR PUSTAKA

Ichsan, Achmad, Hukum Dagang, Jakarta: Pradnya Paramita, 1993
Ali, Chidir, Yurisprudensi Hukum Dagang, Bandung: Penerbit Alumni, 1982

5 Responses to "Hukum Transportasi"

Silakan tinggalkan komentar anda. Kritik atau saran sangat saya harapkan untuk menjadikan lebih baik ke depannya. Komentar akan dimoderasi sebagai filter terhadap komentar-komentar yang tidak sesuai. Tabik!

Iklan Atas Artikel (WM2)

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel