-->

WM1

[Konstitusi HMI] Materi Basic Training (LK 1) Himpunan Mahasiswa Islam


Pengertian

Konstitusi adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi yang menjadi dasar dan sumber semua peraturan perundangan yang di bawahnya dalam suatu organisasi/negara.

Konstitusi :
  • Aturan pokok
  • Hukum pokok
Qur’an dan Hadist                   Islam
Pancasila dan UUD 1945        Indonesia
AD/ART                                  Organisasi

Syarat yang harus dimiliki agar konstitusi menjadi penentu arah, tindakan dan piagam (sebagai dasar pijakan):

Bentuknya
Sebagai naskah tertulis yang merupakan perundangan tertinggi yang berlaku dalam suatu organisasi/negara.

Isinya
Merupakan peraturan yang bersifat fundamental; artinya tidak semua masalah yang penting harus dibuat, melainkan hal-hal yang bersifat pokok, dasar atau azas-azasnya saja.

Sifatnya
  • Universal
  • Fleksibel
  • Luwes
PIAGAM MADINAH
(Untuk Perbandingan)

Prinsip-prinsip umum atau pokok-pokok pikiran

1. Monotheisme
Konsep tauhid terdapat dalam Mukadimmah, pasal 22, 23, 42 dan akhir pasal 47

2. Persatuan dan Kesatuan
Terdapat dalam pasal 1, 15, 17, 25, dan 37

3. Persamaan dan Keadilan
Terdapat pada pasal 13, 15, 16, 22, 24, 37, dan 40

4. Kebebasan BeragamaTerdapat pada pasal 25

5. Bela NegaraTersirat dalam pasal 24, 37, 38, dan 44

6. Pelestarian Adat Yang Baik
Terdapat dalam pasal 2–10. Adat yang dipertahankan seperti gotong-royong, pembayaran diat dan tebusan tawanan.

Ruang Lingkup Konstitusi HMI

Mukadimmah

Alinea 1: Landasan Teologis
Islam ajaran yang haq dan sempurna (Ali Imron 19)
Fitrah manusia: Hanif/cenderung pada kebenaran (Al-Araf 172)
Khalifah fil ardh (Al-Baqarah 30)
Pengabdian diri (Az-Zariat 56)

Alinea 2: Landasan Ideologis
Azas keseimbangan (Al-Qashash 77)
Duniawi–Ukhrawi, Individu–Sosial, Iman–Ilmu–Amal
Panduan Utuh kehidupan : Islam
Islam harus menghadapkan dirinya pada realitas sosial
Islam dijadikan sebagai senjata ideologis dalam melakukan perubahan sosial

Alinea 3: Landasan Kebangsaan
Kemerdekaan merupakan rahmat Allah SWT (At-Taubah 41, Al-Baqarah 105, Yunus 25)
Umat Islam wajib mengisi kemerdekaan (fungsi umat Islam) (Al-Anfal 61, Al-Jum’ah 10, Ar-Radu 11)
HMI harus punya kepedulian terhadap permasalahan-permasalahan kebangsaan
Membentuk masyarakat Adil makmur yang diridhoi Allah SWT

Alinea 4: Landasan Keumatan
Membangun ukhuwah islamiyah
HMI harus punya kepedulian terhadap permasalahan-permasalahan keumatan
Orientasi pengabdian kepada Allah SWT (Az-Zariat 56)
Membentuk masyarakat Adil makmur yang diridhoi Allah SWT

Alinea 5: Landasan Kemahasiswaan
HMI sebagai generasi muda Islam.
Peran, fungsi dan kewajiban mahasiswa sebagai ”agent of social change”
Tanggungjawab mahasiswa terhadap lingkungannya (sesama manusia, umat muslim dan bangsa Indonesia).
Mahasiswa Islam (HMI) punya potensi yang besar untuk mampu melakukan perubahan sosial ke arah yang lebih baik.
Mewujudkan masyarakat Adil makmur yang diridhoi Allah SWT.

Alinea 6: Landasan Keorganisasian
Potensi mahasiswa haruslah diorganisir sehingga menjadi kekuatan besar yang mampu melakukan perubahan sosial.
Perjuangan yang dilakukan haruslah terorganisir (teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan).
Pengorganisiran potensi besar mahasiswa dalam HMI.

Makna HMI sebagai Organisasi berasaskan Islam

HMI adalah organisasi yang menghimpun mahasiswa yang (mengaku) bergama Islam dimana secara individu dan organisatoris memiliki cirri-ciri keislaman, dan menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunah sebagai sumber norma, sumber nilai, sumber inspirasi dan sumber aspirasi di dalam setiap aktivitas dan dinamika organisasi.

Anggaran Dasar dan Rumah Tangga HMI

Anggaran Dasar dan Rumah Tangga HMI merupakan konstitusi HMI, isinya memuat aturan-aturan pokok organisasi yang bersifat fundamental. Secara khusus masalah-masalah yang memerlukan penjelasan lebih lanjut diurai dalam beberapa naskah, yaitu penjelasan dan pedoman-pedoman organisasi lainnya.

Hal utama yang harus diketahui kader selain asas dan implikasinya adalah masalah tentang keanggotaan, dan struktur organisasi.

Yang dapat menjadi anggota HMI adalah mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI. Keanggotaan HMI dibagi menjadi tiga, yaitu :
  • Anggota Muda
Anggota muda adalah mahasiswa Islam yang menuntut ilmu di perguruan tinggi atau yang sederajat dan telah mengikuti Maperca
  • Anggota Biasa
Anggota biasa adalah anggota muda yang telah memenuhi syarat dan atau anggota muda yang telah mengikuti Latihan Kader I
  • Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan adalah orang yang berjasa kepada HMI yang telah ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.

Setiap mahasiswa Islam yang berkeinginan untuk bergabung di HMI dengan status sebagai anggota harus mengajukan permohonan dengan cara menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan AD/ART serta pedoman HMI lainnya kepada pengurus cabang setempat. Apabila yang bersangkutan memenuhi syarat dan telah mengikuti Maperca, maka dinyatakan sebagai anggota muda HMI, kemudian jika anggota muda tersebut telah megikuti dan lulus Latihan Kader I akan dinyatakan sebagai anggota biasa HMI.

Masa keanggotaan Anggota Muda berakhir 6 (enam) bulan sejak Maperca (Masa Perkenalan Calon Anggota).
Masa keanggotaan Anggota Biasa adalah sejak dinyatakan lulus LK I hingga 2 (dua) tahun setelah berakhirnya masa studi S0 dan S1, dan hingga 1 (satu) tahun untuk S2 dan S3.
Selain habis masa keanggotaan, status anggota HMI juga dapat berakhir jika anggota yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, menjadi anggota partai politik dan diberhentikan atau dipecat. Dalam keadaan tertentu masa keanggotaan dapat diperpanjang apabila yang bersangkutan masih menduduki kepengurusan di HMI, dan akan diperpanjang sampai masa kepengurusannya berakhir. (ART Pasal 5)

Anggota muda HMI mempunyai hak bicara dan hak partisipasi. Anggota biasa memiliki hak bicara, hak suara, hak partisipasi dan hak untuk dipilih. Anggota kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis. (ART Pasal 6)

Anggota HMI berkewajiban untuk menjaga nama baik organisasi, menghormati simbol-simbol organisasi, menjalankan misi organisasi, menjunjung tinggi etika, sopan santun dan moralitas, tunduk dan patuh terhadap AD ART serta berpartisipasi dalam seluruh kegiatan HMI. Khusus untuk anggota biasa, juga harus membayar uang pangkal dan iuran organisasi. (ART Pasal 7)

Anggota HMI dapat dipecat karena dua hal:
  1. Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh HMI
  2. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi
Yang bisa mencabut status keanggotaan HMI adalah Pengurus HMI Cabang dan Pengurus Besar HMI, dengan prosedur yang telah diatur secara khusus.

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur organisasi HMI terbagi menjadi 2 (dua), yaitu (1) Struktur Kekuasaan, dan (2) Struktur Pimpinan.

Struktur kekuasaan secara hirarki terdiri dari:
  1. Kongres
  2. Konferensi/Musyawarah Cabang
  3. Rapat Anggota Komisariat
Struktur pimpinan secara hirarki terdiri dari:
  1. Pengurus Besar HMI
  2. Pengurus HMI Cabang
  3. Pengurus HMI Komisariat
Struktur Pembantu Pimpinan:
  1. Badan Koordinasi (Badko)
  2. Koordinator Komisariat (Korkom)

Pedoman-Pedoman Dasar Organisasi

Pedoman Perkaderan

Pedoman perkaderan adalah aturan yang khusus membahas tentang sistem perkaderan yang dilakukan di HMI. Sistem inilah yang dilaksanakan secara masif, seragam, standar, dan menyeluruh oleh seluruh komponen HMI.

Hal-hal yang menjadi pokok dalam sistem perkaderan HMI adalah:

Tujuan Perkaderan

Terciptanya kader Muslim-Intelektual-Profesional yang berakhlakul karimah serta mampu mengemban amanah Allah sebagai khalifah fil ardh dalam upaya mencapai tujuan organisasi.

Aspek Perkaderan
  • Pembentukan integritas watak dan kepribadian
  • Pengembangan kualitas intelektual
  • Pengembangan kemampuan professional
Landasan Perkaderan
  • Landasan teologis
  • Landasan ideologis
  • Landasan konstitusi
  • Landasan historis
  • Landasan sosio-kultural
Pola Dasar Perkaderan
  • Rekrutmen
  • Pembentukan Kader
         -Training Formal
         -Pengembangan: Up-Grading, Pelatihan, Aktivitas
  • Pengabdian
Pedoman KOHATI

KOHATI adalah singkatan dari Korps HMI-Wati. KOHATI merupakan badan khusus HMI yang bertugas untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-Wati dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan. KOHATI didirikan pada tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H yang bertepatan dengan tanggal 17 September 1966 pada Kongres VIII HMI di Solo, KOHATI berkedudukan dimana HMI berada. KOHATI bertujuan “Terbinanya muslimah yang berkualitas insan cita”. KOHATI merupakan organisasi yang bersifat semi otonom. KOHATI memiliki fungsi sebagai wadah peningkatan dan pengembangan potensi kader HMI dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan. Dalam internal HMI, KOHATI berfungsi sebagai bidang keperempuanan, dan di eksternal HMI, KOHATI berfungsi sebagai organisasi perempuan. KOHATI berperan sebagai pencetak dan pembinan muslimah sejati untuk menegakkan dan mengembangkan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan. Yang dapat menjadi anggota KOHATI adalah HMI-Wati yang telah lulus Latihan Kader I HMI.


Pedoman Lembaga Pengembangan Profesi

Sejarah Lembaga Pengembangan Profesi HMI

Terbentuknya Lembaga Pengembangan Profesi (dulu Lembaga Kekaryaan) sebagai satu dari institusi HMI terjadi pada kongres ke tujuh HMI di Jakarta pada tahun 1963 dengan diputusakannya mendirikan beberapa lembaga khusus (sekarang lembaga Pengembangan Profesi) dengan pengurus pusatnya ditentukan berdasarkan kuota yang mempunyai potensi terbesar pada jenis aktifitas lembaga
Pengembangan Profesi yang bersangkutan diantaranya:
  • Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) dipusatkan di Surabaya
  • Lembaga Da’wah mahasiswa Islam (LDMI) yang dipusatkan di Bandung
  • Lembaga Pembangunan Mahasiswa Islam (LPMI) pusatnya di Makassar
  • Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSBMI) pusatnya di Yogyakarta
Dan kondisi politik tahun 60-an berorientasi massa, lembaga Pengembangan Profesi pun semakin menarik sebagai suatu faktor bagi berkembang pesatnya lembaga Pengembangan Profesi ditunjukkan dari:
  • Adanya hasil penelitian yang menginginkan dipertegasnya status lembaga Pengembangan Profesi, struktur organisasi dan wewenang lembaga Pengembangan Profesi
  • Keinginan untuk menjadi lembaga Pengembangan Profesi otonom penuh terhadap organisasi induk HMI
Kemudian sampai pada tahun 1966 diikuti oleh pembentukan Lembaga Tekhnik Mahasiswa Islam (LTMI), Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI), Lembaga Astronomi Mahasiswa Islam (LAMI). Akhirnya dengan latar belakang di atas melalui kongres VIII HMI di Solo melahirkan keputusan Kongres dengan memberikan status otonom penuh kepada lembaga Pengembangan Profesi dengan memberikan hak yang lebih kepada lembaga Pengembangan Profesi tersebut, antara lain:
  1. Punya struktur organiasasi yang bersifat nasional dari tingkat pusat sampai rayon
  2. Memiliki Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) sendiri
  3. Bentuk megadakan musyawarah lembaga termasuk memilih pimpinan lembaga
Keputusan-keputusan di atas di satu pihak lebih mengarahkan kepada kegiatan lembaga, namun di lain pihak lebih merugikan organisasi ke tingkat induk bahkan justru menimbulkan permasalahan serius. Ini dibuktikan dengan adanya evaluasi pada kongres di Malang pada tahun 1969, dimana kondisi pada saat tersebut lembaga Pengembangan Profesi sudah cenderung mengarah kepada perkembangan untuk melepaskan diri dari organisasi induknya, sehingga dalam evaluasi kongres IX HMI di Malang tahun 1969 antara lain melalui papernya mempertanyakan:
  1. Status lembaga dan hubungan dengan organisasi induknya (HMI)
  2. Perlu tidaknya penegasan oleh kongres, bahwa lembaga Pengembangan Profesi adalah bagian mutlak dari HMI misalnya LKMI menjadi LK HMI, LDMI menjadi LD HMI, dsb.
Setelah kongres X di Palembang tahun 1971, perubahan kelembagaan tidak lagi menjadi permasalahan dan perhatian Himpunan. Ha ini mengakibatkan lembaga Pengembangan Profesi perlahan-lahan mengalami kemunduran dan puncaknya terjadi saat diterbitkannya SK Mendikbud tentang pengaturan kehidupan kemahasiswaan melalui NKK/BKK tahun 1978.

Namun realitas perkembangan organisasi merasakan perlu dihidupkannya kembali, lembaga
Pengembangan Profesi yang dikukuhkan melalui kongres XIII HMI di Ujung Pandang. Kemudian LK menjadi perhatian/alternatf baru bagi HMI karena gencarnya isu profesionalisme. Melalui kongres XVI di Padang tahun 1986 pendayagunaan LK kembali dicanangkan.

Lembaga Pengembangan Profesi

Yang dimaksud dengan Lembaga Pengembangan Profesi adalah badan-badan khusus HMI (diluar KOHATI, BPL) yang bertugas melaksanakan kewajiban-kewajiban HMI sesuai dengan fungsi dan bidangnya (ladang garapan) masing-masing, latihan kerja berupa dharma bhakti kemasyarakatan dalam proses pembangunan bangsa dan negara. Sebagaimana terdapa dalam unsur-unsur pokok Esensi Kepribadian HMI yang meliputi:
  1. Dasar Tauhid yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul yakni dasar keyakinan bahwa "Tiada Tuhan melainkan Allah," dan Allah adalah merupakan inti daripada iman, Islam dan Ihsan.
  2. Dasar keseimbangan yaitu keharmonisan antara pemenuhan tugas dunia dan akhirat, jasmaniah dan rohaniah, iman dan ilmu menuju kebahagiaan hidup dunia dan akhirat.
  3. Kreatif, yakni memiliki kemampuan dengan cipta dan daya pikir nasional dan kritis, hingga memilki kebijakan untuk berilmu amaliah dan beramal ilmiah.
  4. Dinamis, yaitu selalu dalam keadaan gerak dan terus berkembang serta dengan cepat memberikan respon terhadap setiap tantangan yang dihadapi sehingga memiliki fungsi pelopor yang militan.
  5. Pemersatu, yaitu sikap dan perbuatan angkatan muda yang merupakan kader seluruh umat Islam Indonesia menuju persatuan nasional.
  6. Progresif dan Pembaharu, yaitu sikap dan perbuatan orang muda patriotik mengutamakan kepentingan bersama bangsa datas kepentingan pribadi. Memihak dan membela kaum-kaum yang lemah dan tertindas dengan menentang penyimpangan dan kebatilan dalam bentuk dan manifestasinya. Aktif dalam pembentukan dan peranan umat Islam Indonesia yang adil dan makmur yang diridhoi oleh Allah SWT.
Dilihat dari jenisnya, maka lembaga Pengembangan Profesi yang pernah ada:
  • Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI)
  • Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI)
  • Lembaga Da’wah Mahasiswa Islam (LDMI)
  • Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI)
  • Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI)
  • Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI)
  • Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSMI)
  • Lembaga Astronomi Mahasswa Islam (LAMI)
  • Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI)
  • Lembaga Hukum Mahasiswa Islam (LHMI)
  • Lembaga Penelitian Mahasiswa Islam (LEPMI)
  • dan lembaga-lembaga yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan karena lembaga Pengembangan Profesi adalah badan pembantu pimpinan HMI, maka dengan melaksanakan tugas/fungsional (sesuai dengan bidangnya masing-masing) haruslah terlebih dahulu dirumuskan dalam suatu musyawarah tersendiri. Musyawarah badan yang selanjutnya disebut rapat kerja itu, bertugas untuk menjabarkan program HMI yang telah diputuskan oleh instansi-instansi kekuasaan HMI.
Maksud dan Fungsi Lembaga Pengembangan Profesi

Adanya lembaga Pengembangan Profesi dimaksudkan untuk mempertajam alat pencapai tujuan HMI,
sehingga dalam proses dapat terbentuk arah yang jelas, agar pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan Lembaga Pengembangan Profesi benar dapat terkoordinasikan.

Adapun fungsi dari lembaga Pengembangan Profesi adalah :
  • Melaksanakan peningkatan wawasan profesionalisme anggota, sesuai dengan bidang masing-masing, (Pasal 59 ART HMI) dan lembaga kekeryaan bertanggung jawab kepada pengurus HMI setempat, (Pasal 60 ayat d ART HMI)
  • Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan HMI untuk meningkatkan keahlian para anggota melalui pendidikan, penelitian dan latihan kerja praktis serta darma bakti kemasyarakatan (Pasal 60 ayat b ART HMI)
Pedoman Atribut HMI

Pedoman atribut HMI berisi tentang lagu, lambang dan berbagai macam penerapannya. Lagu yang dijadikan sebagai Hymne HMI adalah lagu yang diciptakan oleh RM Akbar sebagai berikut:

HYMNE HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

Bersyukur dan Ikhlas
Himpunan Mahasiswa Islam
Yakin Usaha Sampai
Untuk kemajuan
Hidayah dan taufiq
Bahagia HMI

Berdoa dan Ikrar
Menjunjung tinggi syiar Islam
Turut Qur’an dan hadist
Jalan keselamatan
Ya Allah berkati
Bahagia HMI

Lambang HMI adalah sebagai berikut:

1. Bentuk huruf alif:
  • Sebagai huruf hidup, lambang optimis kehidupan HMI
  • Huruf alif merupakan angka 1 (satu) lambang, dasar/semangat HMI
2. Bentuk perisai:
    Lambang kepeloporan HMI
3. Bentuk jantung:
    Jantung adalah pusat kehidupan manusia, lambang proses Perkaderan HMI
4. Bentuk pena:
    Melambangkan bahwa HMI adalah organisasi mahasiswa yang senantiasa haus akan ilmu pengetahuan
5. Gambar bulan bintang:
    Lambang keimanan seluruh umat Islam di dunia
6. Warna hijau:
    Lambang keimanan dan kemakmuran
7. Warna hitam:
    Lambang ilmu pengetahuan
8. Keseimbangan warna hijau dan hitam:
    Lambang keseimbangan, esensi kepribadian HMI
9. Warna putih:
    Lambang kesucian dan kemurnian perjuangan HMI
10. Puncak tiga:
  • Lambang Iman, Islam dan Ikhsan
  • Lambang Iman, Ilmu dan Amal
11. Tulisan HMI:
      Kepanjangan dari Himpunan Mahasiswa Islam

Penggunaan lambang HMI dapat diterapkan pada:
  • Lencana/Badge HMI
  • Bendera
  • Stempel
  • Kartu Anggota
  • Papan Nama HMI
  • Gordon/Selempang HMI
  • Aksesoris atau perlengkapan lain dengan tidak menyimpang dari lambang dan penggunaannya Aturan penggunaan dan lainnya diatur dengan rinci.
Atribut lain yang digunakan dalam HMI adalah:
  1. Muts/Peci HMI
  2. Baret HMI
Segala sesuatu yang berkaitan dengan atribut diatur dalam ketentuan khusus.

Hubungan Konstitusi dan Pedoman lainnya

Pada dasarnya konstitusi hanya memberikan aturan yang bersifat umum, aturan secara khusus dijelaskan dalam pedoman-pedoman lainnya. Pedoman lain berfungsi sebagai penjelasan teknis hal-hal yang dibahas dalam konstitusi, sehingga tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Secara hirarki hukum konstitusi merupakan aturan tertinggi.

0 Response to "[Konstitusi HMI] Materi Basic Training (LK 1) Himpunan Mahasiswa Islam"

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar anda. Kritik atau saran sangat saya harapkan untuk menjadikan lebih baik ke depannya. Komentar akan dimoderasi sebagai filter terhadap komentar-komentar yang tidak sesuai. Tabik!

Iklan Atas Artikel (WM2)

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel