-->

WM1

Sistem Moneter Islam dan Konvensional dalam Tinjauan Sejarah


Sistem moneter yang berlaku didunia sekarang ini keberadaannya telah ada setelah melalui beberapa masa evolusi. Sistem moneter yang telah berlaku pada masa Nabi Muhammad saw adalah bimetallic standard dimana emas dan perak (dinar dan dirham) bersirkulasi secara terus-menerus.

Ketika khalifah kedua dari Bani Umayyah (41-132 H/662-750 M)2 rasio antara dinar dan dirham adalah 1: 12, dan ketika Bani Abassyiah berkuasa (132-656 H/ 750-1258 M) rasionya mencapai 1:15 atau kurang.3 Berhubungan dengan turunya rasio dinar dan dirham secara terus menerus, nilai tukar antara dinar dan dirham telah berfluktuasi secara lebar pada perbedaan waktu dan dalam perbedaan bagian-bagian negara Muslim. Rasio itu turun rendah sekali sampai mencapai 1:35 dan bahkan 1:50.4 Menurut al-Maqrizi (w. 845 H/ 1442 M) dan muridnya al-Asadi (wafat setelah 854 H/ 1450 M), instabilitas ini dimungkinkan karena adanya pergantian atau keluarnya sirkulasi coin yang buruk dengan coin yang baik5, dimana penomena ini selanjutnya pada 16 abad yang akan datang dikenal sebagai hukum Grasham (Gresham’s Law).

Amerika Serikat telah mengadopsi bimetallic ini pada tahun 1792. Kemudian pada tahun 1873 Amerika untuk mencabut perak dari peredaran uang karena fluktuasi harga antara emas dan perak. Pada tahun 1880 standar internasional dan mayoritas negar-negara dari bimetallic dan silver monometallic beralih kepada standar emas dengan menjadikan emas sebagai basis mata uang mereka. Dibawah standar ini, nilai mata uang sebuah negara secara sah ditentukan dengan berat yang tetap dari emas, dan otoritas moneter berkewajiban mengubah permintaan mata uang domestik kedalam emas yang secara legal telah ditetapkan tingkatnya.

Berdasarkan sejarahnya terdapat tiga jenis dari standar emas : standar coin emas (the gold coin standard) ketika coin-coin emas aktif dalam sirkulasi, standar lantakan emas (the gold bullion standard) ketika coin-coin emas tidak dalam sirkulasi tetapi otoritas moneter telah mengambil untuk menjual emas lantakan melawan mata uang lokal dan standar pertukaan emas (the gold exchange standard) atau yang dikenal Bretton Woods System ketika otoritas moneter disyaratkan untuk menukar mata uang domestik dengan dollar US yang dapat dikonversikan kedalam emas dengan paritas yang tetap. Sistem ini berakhir pada pada bulan Agustus 1971 karena defisit AS pasca perang dunia kedua membawa pada penurunan secara kontinyu dalam kepemilikan emasnya dan tak dapat ditentukan kemampuannnya untuk menjaga konvertabilitas dollar AS kedalam emas.

Sejak berakhirnya Bretton Woods System, sistem moneter dunia mengadopsi sistem baru yaitu full fledged managed money standard yang secara mutlak tak ada hubungannya dengan emas. Sistem ini secara resmi diimplemetasikan setelah ratifikasi amandemen kedua terhadap artikel persetujuan IMF pada April 1978. Setelah sistem ini diberlakukan, perekonomian dunia menghadapi tingkat inflasi yang tinggi dan pengaruh instabilitas dalam tingkat pertukaran. Salah satu penyebab utama tingginya tingkat inflasi adalah ekspansi yang cepat atas supply uang selama masa 1971-1990-an lebih dari lima kali negara-negara industri dan hal ini hampir 12 kali di dunia.9 Sedangkan instabilitas dalam tingkat pertukaran terjadi karena diberlakukannya sistem nilai tukar mengambang (floating exchange rate regime) pada Maret 1973. Bagaimanapun, untuk menstabilkan nilai tukar dalam sebuah sistem floating exchanges rate diperlukan kedisiplinan untuk kebijakan baik fiskal maupun moneter.

Tidak ada teks yang spesifik dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang dapat menjelaskan bahwa sistem berdasarkan bimetallic standar yang berlaku selama masa nabi Muhammad SAW dan sejarah Islam pertama atau bahkan full-bodied monometallic standard yang berlaku kemudian merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk menggunakannya secara terus-menerus. Hal ini secara jelas terlukiskan dalam fakta sejarah bahwa Khalifah Umar bin Khatab pernah berpikiran untuk memperkenalkan kulit unta sebagai mata uang yang kemudian membawa refleksi bagi tulisan-tulisan para fukaha’ (ahli fikih) melalui sejarah Muslim. Contoh, Imam Ahmad bin Hambal (w 241H/1328M) telah mengamati bahwa tidak ada kerusakan dalam pengadopsian mata uang lain yang secara umum diterima oleh masyarakat.11 Ibnu Hazm (w 456H/1064M) juga tidak menemukan beberapa alasan bagi kaum Muslimin membatasi mata uangnya hanya kepada dinar dan dirham.12 Ibnu Taimiyyah (w 505H/1328H) merasa bahwa dinar dan dirham tidak dinginkan untuk demi milik mereka saja karena kemampuannya membantu menjadi media alat pertukaran.

Namun, hal ini bukan berarti bahwa seseorang dapat mengeluarkan mata uang dalam berapapun jumlahnya. Para fukaha’ secara mayoritas telah menekankan bahwa mata uang harus diterbitkan oleh aturan otoritas dan harus mempunyai nilai yang stabil, mampu menunjukan efisiensi fungsinya sebagai measure of value, a medium of exchange, dan a store of purchasing power. Stabilitas nilai uang merupakan prioritas utama dalam bidang manajemen moneter karena stabilitas nilai uang akan dapat membantu perwujudan tujuan lainnya16 seperti pemenuhan kebutuhan, distribusi kekayaan dan pendapatan yang sama, tingkat pertumbuhan ekonomi optimum, full employment dan kestabilan ekonomi.

4 Responses to "Sistem Moneter Islam dan Konvensional dalam Tinjauan Sejarah"

  1. mantap gan potingannya, lama2 di blog agan ane jadi nambah pinter neh..hahaha..menunggu update selanjutnya,support di petang hari

    ReplyDelete
    Replies
    1. Matur suwun supportnya gan... mudah2an bermanfaat...

      Delete

Silakan tinggalkan komentar anda. Kritik atau saran sangat saya harapkan untuk menjadikan lebih baik ke depannya. Komentar akan dimoderasi sebagai filter terhadap komentar-komentar yang tidak sesuai. Tabik!

Iklan Atas Artikel (WM2)

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel