-->

WM1

[Metode Diskusi dan Teknik Persidangan] Materi Basic Training (LK 1) Himpunan Mahasiswa Islam



DISKUSI

Diskusi adalah sebuah interaksi komunikasi antara dua orang atau lebih/kelompok. Biasanya komunikasi antara mereka/kelompok tersebut berupa salah satu ilmu atau pengetahuan dasar yang akhirnya akan memberikan rasa pemahaman yang baik dan benar. Diskusi bisa berupa apa saja yang awalnya disebut topik. Dari topik inilah diskusi berkembang dan diperbincangkan yang pada akhirnya akan menghasilkan suatu pemahaman dari topik tersebut.

Diskusi juga dapat diartikan sebagai sebuah proses tukar menukar informasi, pendapat, dan unsur unsur pengalaman secara teratur dengan maksud untuk mendapatkan pengertian bersama yang lebih jelas, lebih teliti tentang sesuatu atau untuk mempersiapkan dan merampungkan.

Diskusi adalah suatu cara bertukar pikiran antara 2 orang atau lebih mengenai suatu topik tertentu. Yang terjadi dalam suatu diskusi adalah keadaan yang cukup menyenangkan, di mana para peserta mengutarakan pendapatnya masing-masing mengenai suatu subjek tertentu. Sifatnya berbentuk intelektual dan emosi tidak banyak berperan dalam bentuk bertukar pikiran ini.

Diskusi adalah percakapan yang komunikatif antara dua orang atau lebih tentang menyepakati "make a deal" mengenai suatu topik pembicaraan. Diskusi adalah sebuah perdebatan yang bersifat informal
Menurut saya Diskusi Adalah sebuah interaksi komunikasi antara dua orang atau lebih/kelompok dalam proses tukar menukar informasi, pendapat, dan unsur unsur pengalaman secara teratur dengan maksud untuk mendapatkan pengertian bersama yang lebih jelas.

Persyaratan Diskusi

Berkomunikasi dalam kelompok dengan catatan :
Tata tertib tidak ketat, setiap orang diberi kesempatan berbicara, Kesediaan untuk berkompromi

Bagi peserta diskusi:
Pengertian yang menyeluruh tentang pokok pembicaraan, Sanggup berpikir bebas dan lugas, Pandai mendengar, menjabarkan dan menganalisa, Mau menerima pendapat orang lain yang benar, Pandai bertanya dan menolak secara halus pendapat lain.

Bagi pemimpin diskusi:
Sikap hati-hati,cerdas,tanggap, Pandai menyimpulkan, Sikap tidak memihak

Pola-Pola Diskusi
    Prasarana
    Penyajian bahan pokok oleh satu atau beberapa orang pembicara dengan prasaran tertulis (makalah, kertas kerja), Tanggapan terhadap bahan pokok oleh pembicara lain (penyanggah / pembahas) Tanggapan peserta diskusi (forum) terhadap bahan pokok

    Ceramah
    Seorang atau lebih penceramah menguraikan bahan pokok, tanggapan, sanggahan atau pertanyaan dari forum untuk meminta penjelasan yang lebih teliti.

    Diskusi Panel
    Bahan pokok disajikan oleh beberapa panelis. Panelis meninjau masalah dari segi tertentu, tanggapan, sanggahan atau pertanyaan forum untuk meminta penjelasan dari panelis.

    Bahan pokok yang dipersiapkan ditawarkan kepada peserta diskusi oleh pimpinan, Tiap peserta diminta pendapat dan gagasannya. Sebanyak mungkin orang diajak bicara dan setiap ide dicatat, Berbagai ide disimpulkan dan ditarik benang merahnya. Kesimpulan ini kemudian dijadikan kerangkan pembicaraan dan pembahasan lebih lanjut.

    PERSIDANGAN

    Pengertian Persidangan


    Persidangan: pertemuan formal organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah ketetapan. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan berlangsung.

    Bentuk-Bentuk Persidangan

    Ditinjau dari Jenis Peserta
    Rapat Bidang, Rapat Pengurus, Rapat Panitia, Rapat Dewan, Sidang Komisi, Sidang Parlemen dll

    Ditinjau dari Jenis Keputusan
    MUBES, Muktamar, MUSANG, MUSDA, MUSCAB, Rapat Internal, Pleno” dsb.

    Ditinjau dari Waktu Pelaksanaan
    Rapat Harian, Rapat dwimingguan, Rapat Bulanan, dsb

    Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan

    Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam persidangan adalah : Tempat, Ruangan, Waktu, Agenda Acara, Perlengkapan/Peralatan, Peserta, Tatib, Pimpinan Sidang, Keputusan/Kesimpulan Sidang. Sebuah persidangan dapat berjalan jika terdapat beberapa hal sebagai berikut:
    Terdapat permasalahan, Terdapat peserta sidang yang sesuai quorum, Adanya petugas persidangan terutama pimpinan siding, Tersedianya kelengkapan sidang yang memadai, Terdapat draft atau kesepakatan tekhnis pra-persidangan seperti konvensi ketukan palu, Terdapat keputusan.

    Bentuk-Bentuk Persidangan


    Adapun beberapa bentuk sidang yaitu : Melingkar, Kabinet, Segi Tiga, Bentuk U,

    Perangkat Persidangan


    Peserta
    Hak Peserta
    Hak bicara, hak suara, hak memilih, hak dipilih.

    Kewajiban Peserta
    Menaati tata tertib persidangan dan menjaga ketenangan dan harmonisasi

    Peninjau
    Hak Peninjau
    Hak bicara

    Kewajiban Peninjau
    Menaati tata tertib persidangan dan menjaga ketenangan dan harmonisasi

    Pimpinan Sidang/Presidium Sidang
    Pimpinan sidang dipilih dari dan oleh peserta, bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan, berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan

    Materi sidang
    adalah materi/konsep permasalahan yang akan dibahas didalam persidangan. Materi ini merupakan rangkuman dari beberapa pokok-pokok permasalahan yang ada dalam tubuh organisasi tersebut.

    Palu Sidang

    Aturan Ketukan Palu

    Satu kali ketukan;
    Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang, Mengesahkan keputusan poin-perpoin (keputusan sementara), Memberi peringatan pada peserta agar tidak gaduh, Menskors dan mencabut kembali skorsing yang waktunya tidak terlalu lama sehingga peserta tidak perlu meninggalkan tempat sidang, Mencabut kembali/membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.

    Dua kali ketukan;
    Menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama (ishoma, lobying)

    Tiga kali ketukan;
    Membuka/ menutup sidang atau acara resmi, Mengesahkan keputusan final/ akhir hasil sidang

    Quorum dan Pengambilan Keputusan

    • Persidangan dinyatakan qorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 n + 1 dari peserta yang terdaftar pada OC
    • Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak
    • Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang maka dilakukan lobying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang
    Etika Dalam Persidangan

    Dalam persidangan dibutuhkan beberapa etika untuk:
    • Menekan kemunculan pendapat yang bersifat subjektif
    • Menghindari timbulnya masalah baru
    • Menjaga agar proses persidangan tetap pada garis penyelesaian masalah, bukan adu argumen.
    • Melahirkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan semua peserta sidang demi kenyamanan bersidang
    Hakekat Etika: adalah mencakup tata cara berinteraksi yang sopan, serta menjalankan Teknik dalam Persidangan.

    Istilah-Istilah Dalam Persidangan


    Pending adalah menghentikan sidang sejenak dikarenakan terdapat kendala tekhnis atau prinsip.
    Contoh; makan, shalat, kebakaran dsb.

    Skorsing adalah menghentikan sidang sejenak untuk melakukan lobying, dikarenakan sulitnya mencapai kesepakatan antar peserta sidang yang berseteru.

    Lobying, merupakan proses diskusi antar peserta sidang diluar pengaturan pimpinan sidang.
    Pencerahan, merupakan upaya seorang peserta sidang untuk meluruskan kesalahfahaman yang terjadi antara peserta sidang yang lain.


    Voting, merupakan prosesi pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan musyawarah mengalami kebuntuan.

    Quorum merupakan syarat sebelum persidangan dimulai, agar keputusan dapat dianggap sah.

    Interupsi, yaitu memotong pembicaraan orang lain. Dalam interupsi dibagi menjadi beberapa yaitu:

    Interupsi Poin of Order
    Dilakukan jika terdapat disfungsi peserta sidang (termasuk petugas-petugas sidang) yang dianggap mengganggu jalannya persidangan.

    Interupsi Poin of Clarification
    Dilakukan jika terdapat penyampaian pendapat atau informasi yang butuh klarifikasi.

    Interupsi Poin of Information
    Dilakukan untuk menyampaikan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi yang sifatnya teknis.

    Interupsi Poin of Personal Previllage
    Dilakukan jika terdapat pendapat yang terlalu menyudutkan pihak tertentu, diluar substansi permasalahan

    Catatan:
    Tidak ada interupsi di atas interupsi, tidak ada interupsi di saat sunyi
    Pimpinan sidang menguasai sirkulasi penyampaian pendapat.

    Perbedaan Antara Sidang dan Diskusi

    Waktu Perencanaan (Sidang terencana sedangkan diskusi lebih bersifat insidental)
    Jenis dan Kuantitas Peserta (Sidang harus memenuhi syarat-syarat sahnya sidang)
    Materi (sidang terdiri dari 1 jenis materi, sedangkan diskusi tidak terbatas)
    Kekuatan hukum. (Sidang lebih memiliki kekuatan hukum)

        0 Response to "[Metode Diskusi dan Teknik Persidangan] Materi Basic Training (LK 1) Himpunan Mahasiswa Islam"

        Post a Comment

        Silakan tinggalkan komentar anda. Kritik atau saran sangat saya harapkan untuk menjadikan lebih baik ke depannya. Komentar akan dimoderasi sebagai filter terhadap komentar-komentar yang tidak sesuai. Tabik!

        Iklan Atas Artikel (WM2)

        Iklan Tengah Artikel 1

        Iklan Tengah Artikel 2

        Iklan Bawah Artikel