-->

WM1

Wakalah



I. PENDAHULUAN

Seiring dengan cepatnya akselerasi wacana ekonomi syari’ah ditengah-tengah masyarakat, fiqh muammalah menjadikan diskusi terus menerus. Persoalan-persoalan hukum ataukah ekonomi. Disatu sisi, didalam muammalah sendiri dibahas tentang berbagai macam tehnis transaksi dalam hubungannya dengan aktivitas melakukan produksi, distribusi, dan konsumsi, maka muammalah sarat dengan isu-isu ekonomi.

Melihat paparan diatas perlu kiranya kita mengetahui akad dalam muammalah yang sekarang ini akan kita bahas adalah wakalah (perwakilan), yang semuanya itu sudah ada dan diatur dalam al Qur’an, Hadist, maupun dalam kitab-kitab klasik yang telah dibuat oleh ulam terdahulu. Untuk mengetahui tentang hukm wakalah, sumber-sumber hukum wakalah, dan bagaimana seharusnya wakalah diaplikasikan dalam kehidupan kita.

II. PEMBAHASAN

Pengertian 

Wakalah dikenal sebagai sebuah akad tolong menolong antar pribadi, baik dalam masalah pidana maupun perdata. Wakalah dipraktekkan oleh dua orang yang saling beriktikad baik mengikatkan diri mereka untuk mengadakan perjanjian menyangkut pendelegasian wewenang dan kewajiban. Seorang menyerahkan wewenang untuk menangani sesuatu dan seorang yang lain siap untuk mengemban wewenang tersebut.

Dalam kitab fathul mu’in dijelaskan pula: 


تَفْوِيْضُ شَخْصٍ امْرَهُ اِلى اخَرَ فِيْمَا يَقْبَلُ النِّيَابَةَ لِيَفْعَلَهُ فِي حَيَاتِهِ[1]

wakalah adalah penyerahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang bisa diwakilkan pelaksanaannya, agar dilaksanakan selagi ia masih hidup.

Didalam akad wakalah, meskipun ia merupakan akad tolong menolong, akan tetapi mengambil upah dalam akad ini diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada hukum asalnya, bahwa dalam wakalah, wakil bersifat jaiz (boleh) dalam menerima perwakilan. Maka ia diperkenankan untuk menerima upah dari muwakkil sebagai imbalan. Atas dasar inilah menjadikan wakalah sebagai salah satu bentuk transaksi bisnis yang diperkenankan.[2]

Dasar Hukum 

Wakalah dipraktekkan berdasarkan beberapa ayat al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW. Ayat al-Qur’an yang bisa dijadikan sebagai landasan wakalah diantaranya adalah:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Artinya: Jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua hakam tersebut bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya allah akan memberikan taufiq kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenal. (an-Nisa’ : 35)

Ayat diatas mengandung pesan tersurat tentang diperkenankannya mengangkat seorang wakil dari masalah keluarga. Dalam hal ini digambarkan tentang hubungan suami-istri. Ia membicarakan tentang perselisihan keluarga (waktu itu perselisihan antara Sa’ad dan istrinya) yang hampir mencapai perceraian. Kemudian al Qur’an mengisyaratkan untuk mengangkat seorang hakim (wakil) dari keduanya untuk memperjelas permasalahannya dan mencari jalan keluar terbaik untuk mereka.

Disamping ayat diatas juga, keblehan akad wakalah juga didapatkan dalam surat al Kahfi: 19 berikut:

وَكَذَلِكَ بَعَثْنَاهُمْ لِيَتَسَاءَلُوا بَيْنَهُمْ قَالَ قَائِلٌ مِنْهُمْ كَمْ لَبِثْتُمْ قَالُوا لَبِثْنَا يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍ قَالُوا رَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا لَبِثْتُمْ فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ فَلْيَنْظُرْ أَيُّهَا أَزْكَى طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا

Artinya: Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya diantara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang diantara mereka: ”sudah berapa laamakah kamu berada (disini?)”. Mereka menjwab kita berada (disini) sehari atau setengah hari. Berkata (yang lain lagi) Tuhankamu lebih mengetahui berapa lamnya kamu berada disini. Maka suruhlah diantara kamu untuk pergi kekota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendak lah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun. (al-Kahfi:19)

Selain didasarkan kepada al Qur’an yang telah disebutkan diatas, wakalah juga didasarkan pada hadist Rasulullah SAW:

Artinya: dari Urwah al Bariqi ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah memberikannya uang satu dinar untuk dibelikan seekor binatang korban. Kemudian ia membelikannya dua kambing satu kambing dengan harga satu dinar. Maka (setelah Rasulullah menemuinya) Rasulullah mendoakannya semoga Allah memberkahi jual beli yang dilakukan oleh Urwah al Barqi tersebut.

Rukun dan Syarat 

Rukun wakalah adalah:

a. al muwakkil (orang yang mewakilkan/ melimpahkan kekuasaan)
b. al wakil ( orang yang menerima perwakilan)
c. al muwakkal fih (sesuatu yang diwakilkan)
d. Sighat ijab ( ucapan serah terima)

Sebuah akad wakalah dianggap syah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
al muwakkil ( orang yang mewakilkan) adalah orang yang dianggap sah oleh syari’at dalam menjalankan apa yang ia wakilkan. Ia harus sudah dianggap cakap bertindak hukum (telah baligh dan berakal sehat). Dalam kitab fathul mu.in ini juga di jelaskan bahwasanya wakalah dikatakan sah apabila muwakkil memiliki kekuasaan pelaksanaan atas suatu perkara saat diikat akad wakalah. 

اِنْ كَانَ عَلَيْهِ وِلاَيَةٌ لِمُوَكِّلٍ بِمِلْكِهِ التَّصَرُّفَ فِيْهِ حِيْنَ التَّوْكِيْلِ

al wakil dianggap cakap bertindak hukum dan dianggap sah oleh syari’at dalam menjalankan sesuatu yang diwakilkan kepadanya. Wakil juga harus ditunjuk secara langsung dan tegas oleh orang yang mewakilkan untuk menghindari salah pendelegasian tugas. Penunjukan ini dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. 

وَلاَلَهُ تَوْكِيْلٌ بِلاَ اِذْنٍ مِنَ الْمُوَكِّلِ فِيْمَا يَتَأَتَّى مِنْهُ، لِاَنَّهُ لَمْ يَرْضَ بِغَيْرِهِ

al muwakkal fih ( barang yang diwakilkan), adalah: 

- Milik sah dan milik pribadi orang yang mewakilkan. Barang tersebut bukan milik umum, bukan barang yang semua orang bisa memperolehnya. Seperti tidak sah untuk mewakilkan untuk menggali barang tambang yang belum ada pemiliknya, sebab barang itu adalah milik umum dan bukan milik pribadi muwakkil.

- Bukan berbentuk utang kepada orang lain, seperti pernyataan: ” saya tunjuk engkau sebagai wakil saya untuk meminjam uang kepada Ahmad”. Jika hal tersebut dilakukan, maka hutang menjadi tanggung jawab wakil, bukan muwakkil.

- Merupakan sesuatu yang boleh diwakilkan menurut syara’

- Menurut jumhur ulama’ boleh perwakilan dalam masalah ibadah yang bersifat menerima dan menyerahkan kepada yang berhak. Seperti mewakilkan menerima zakat dan kemudian menyerahkannya kepada yang berhak.

وَيُشْتَرَطُ فِى الْوَكَالَةِ اَنْ يَكُوْنَ الْمُوَكَّلْ فِيْهِ مَعْلُوْمًا لِلْوَكِيْلِ وَلَوْ بِوَجْهٍ

Dalam wakalah disyaratkan keadaan muwakkal fih diketahui oleh wakil walaupun hanya dari satu wajah[3]


وَلاَ تَصِحُّ الْوَكَالَةُ اِلاَّ بِاِيْجَابٍ، وَهُوَ مَايُشْعِرُ بِرِضَا الْمُوَكِّلِ الَّذِيْ يَصِحُّ مُبَاشَرَتُهُ الْمُوَكَّلَ فِيْهِ فِى التَّصَرُّفِ.


وَلاَ يُشْتَرَطُ فِى الْوَكَالَةِ الْقَبُوْلُ لَفْظًا، لَكِنْ يُشْتَرَطُ عَدَمُ الرَّدِّ فَقَطْ. 

Sighat dari pihak muwakkil harus berupa ucapan yang mengindikasikan kerelaan. Sedangkan qobul dari pihak wakil tidak harus diucapkan secara lisan, cukup dengan tidak adanya penolakan darinya.

Fatwa MUI tentang Wakalah 

Seiring dengan berkembangnya institusi keuangan Islam di Indonesia, maka suatu aturan hukum turut pula dikembangkan untuk melegalisasi serta melindungi akad-akad yang sesuai Syari’ah Islam diterapkan dalam Sistem Keuangan Islam di Indonesia. Maka dari itu, Dewan Syari’ah Nasional – Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa NO: 10/DSN-MUI/IV/2000.

Fatwa ini ditetapkan pada saat Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional (8 Muharram 1421 H./13 April 2000) yang menetapkan:

Ketentuan Wakalah.

Rukun dan Syarat Wakalah

Aturan terjadinya perselisihan

Aplikasi Wakalah Dalam Institusi Keuangan 

Akad Wakalah dapat diaplikasikan ke dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi, terutama dalam institusi keuangan:

1. Transfer uang

Proses transfer uang ini adalah proses yang menggunakan konsep akad Wakalah, dimana prosesnya diawali dengan adanya permintaan nasabah sebagai Al-Muwakkil terhadap bank sebagai Al-Wakil untuk melakukan perintah/permintaan kepada bank untuk mentransfer sejumlah uang kepada rekening orang lain, kemudian bank mendebet rekening nasabah (Jika transfer dari rekening ke rekening), dan proses yang terakhir yaitu dimana bank mengkreditkan sejumlah dana kepada kepada rekening tujuan.

Berikut adalah beberapa contoh proses dalam transfer uang[4]:
Wesel Pos 

Pada proses wesel pos, uang tunai diberikan secara langsung dari Al-Muwakkil kepada Al-Wakil, dan Al-Wakil memberikan uangnya secara langsung kepada nasabah yang dituju.
Transfer uang melalui cabang suatu bank 

Dalam proses ini, Al-Muwakkil memberikan uangnya secara tunai kepada bank yang merupakan Al-Wakil, namun bank tidak memberikannya secara langsung kepada nasabah yang dikirim. Tetapi bank mengirimkannya kepada rekening nasabah yang dituju tersebut.
Transfer melalui ATM 

Kemudian ada juga proses transfer uang dimana pendelegasian untuk mengirimkan uang, tidak secara langsung uangnya diberikan dari Al-Muwakkil kepada bank sebagai Al-Wakil. Dalam model ini, Nasabah Al-Muwakkil meminta bank untuk mendebet rekening tabungannya, dan kemudian meminta bank untuk menambahkan di rekening nasabah yang dituju sebesar pengurangan pada rekeningnya sendiri. Yang sangat sering terjadi saat ini adalah proses yang ketiga ini, dimana nasabah bisa melakukan transfer sendiri melalui mesin ATM.

2. Letter Of Credit Import Syariah

Akad untuk transaksi Letter of Credit Import Syariah ini menggunakan akad Wakalah Bil Ujrah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 34/DSN-MUI/IX/2002. Akad Wakalah bil Ujrah ini memiliki definisi dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank dengan imbalan pemberian ujrah atau fee.

3. Letter Of Credit Eksport Syariah

Akad untuk transaksi Letter of Credit Eksport Syariah ini menggunakan akad Wakalah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 35/DSN-MUI/IX/2002. Akad Wakalah ini memiliki definisi dimana bank menerbitkan surat pernyataan akan membayar kepada eksportir untuk memfasilitasi perdagangan eksport.

4. Investasi Reksadana Syariah

Akad untuk transaksi Investasi Reksadana Syariah ini menggunakan akad Wakalah dan Mudharabah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001. Akad Wakalah ini memiliki definisi dimana pemilik modal memberikan kuasa kepada manajer investasi agar memiliki kewenangan untuk menginvestasikan dana dari pemilik modal. 

5. Asuransi Syariah

Akad untuk Asuransi syariah ini menggunakan akad Wakalah bil Ujrah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 52/DSN-MUI/III/2006. Akad Wakalah bil Ujrah ini memiliki definisi dimana pemegang polis memberikan kuasa kepada pihak asuransi untuk menyimpannya ke dalam tabungan maupun ke dalam non-tabungan.

Dalam model ini, pihak asuransi berperan sebagai Al-Wakil dan pemegang polis sebagai Al-Muwakil.

Akhir Wakalah 

Akad al wakalah akn berakhir bila ada hal-hal sebagai berikut[5]:
Matinya salah seorang dari yang berakad karena salah satu syarat sah akad adalah orang yang berakad masih hidup. 
Bila salah seorang yang berakad gila, karena salah satu syarat sah akad adalah orang yang berakad berakal. 
Dihentikannya pekerjaan yang dimaksud, karena jika telah berhenti, dalam keadaan seperti ini al wakalah tidak berfungsi lagi. 
Pemutusan oleh muwakkil kepada wakil meskipun wakil belum mengetahui (pendapat Syafi’i dan Hambali). Menurut Madzhab Hanafi wakil wajib mengetahui putusan muwakkil. Sebelum ia mengetahui hal itu, tindakannya tak ubah seperti sebelum diputuskan, untuk segala hukumnya. 
Wakil memutuskan sendiri, menurut Madzhab Hanafi tidak perlu muwakkil mengetahui pemutusan dirinya atau tidak perlu kehadirannya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 
Keluarnya muwakkil dari status kepemilikan. 

Analisis 

Dalam bidang ibadah, pada prinsip dasarnya adalah tidak boleh dilakukan atau dilaksanakan oleh setiap muslim apabila tidak ada dalil yang memerintahkan untuk dilaksanakan. Dalam bidang masalah akidah dan syari’at,Islam bersifat menentukan dan menetapkan secara tegas hal-hal yang menyangkut akidah dan syari’at tersebut, dan tidak diberikan kebebasan bagi manusia untuk melakukan suatu kreatifitas atau perubahan dalam akidah dan syari’at itu.

Sedangkan prinsip dalam muammalah adalah dalam rangka menciptakan dan mewujudkan kemaslahatan umat manusia, dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang ada disekitar manusia itu sendiri. Hal ini dikarenakan dalam persoalan muammalah, syari’at islam dalam satu sisi lebih banyak yang besifat konfirmasi terhadap berbagai kreatifitas yang dilakukan oleh manusia.

Seperti halnya keterangan dari teori wakalah diatas, yaitu yang telah disebutkan dalam kitab Fathul Mu’in. Dimana keterangan yang terdapat dalam kitab tersebut, menurut pandangan pemakalah masih relevan dengan realitas wakalah pada era ini, hanya saja terjadi modifikasi dalam hal transaksi yang dilakukan, karena semakin pesatnya perkembangan zaman. Seperti; Transfer uang, Letter Of Credit Import Syariah, Letter Of Credit Eksport Syariah, Investasi Reksadana Syariah, Asuransi Syariah, dll. 

Semua jenis transaksi wakalah diatas masih menggunakan syarat dan rukun sebagaimana disebutkan dalam kitab fathul mu’in. Misal dalam transfer uang, terutama mengenai sighat dari muwakkil. Dalam kitab fathul mu’in disebutkan:


وَلاَ تَصِحُّ الْوَكَالَةُ اِلاَّ بِاِيْجَابٍ، وَهُوَ مَايُشْعِرُ بِرِضَا الْمُوَكِّلِ الَّذِيْ يَصِحُّ مُبَاشَرَتُهُ الْمُوَكَّلَ فِيْهِ فِى التَّصَرُّفِ.


وَلاَ يُشْتَرَطُ فِى الْوَكَالَةِ الْقَبُوْلُ لَفْظًا، لَكِنْ يُشْتَرَطُ عَدَمُ الرَّدِّ فَقَطْ. 

Sighat dari pihak muwakkil harus berupa ucapan yang mengindikasikan kerelaan. Sedangkan qobul dari pihak wakil tidak harus diucapkan secara lisan, cukup dengan tidak adanya penolakan darinya.

Dari keterangan diatas kita sedikit menceritakan mengenai mekanisme transfer itu sendiri. Dimana seseorang yang akan mentransferkan uang (muwakkil) menyerahkan uangnya (muwakkal fih) kepada bank (wakil) dengan sighat yang diucapkan oleh muwakkil kepada wakil, dan wakil itu sendiri terkadang tidak mengucapkan sighat qabul, akan tetapi dengan melayani apa yang menjadi hajat muwakkil. Hal ini mengindikasikan sighat wakil tidak harus diucapkan, akan tetapi cukup tidak ada penolakan dari wakil itu sendiri.

III. KESIMPULAN

Dari sekian banyak akad-akad yang dapat diterapkan dalam kehidupan manusia. Wakalah termasuk salah satu akad yang menurut kaidah Fiqh Muamalah, akad Wakalah dapat diterima. Pengertian Wakalah adalah:

Perlindungan (al-hifzh)

Pencukupan (al-kifayah)

Tanggungan (al-dhamah)

Pendelegasian (al-tafwidh)

Dalam akad Wakalah beberapa rukun dan syarat harus dipenuhi agar akad ini menjadi sah: 

Orang yang mewakilkan (Al-Muwakkil)

i. Pemberi kuasa memiliki hak untuk bertasharruf pada bidang-bidang yang didelegasikannya.
ii. Pemberi kuasa itu sudah cakap bertindak atau mukallaf.

Orang yang diwakilkan. (Al-Wakil)

i. Penerima kuasa perlu cakap hukum.
ii. Penerima kuasa mampu menjalankan amanah

Obyek yang diwakilkan.

i. Boleh menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah maliyah seperti membayar zakat, sedekah, dan sejenisnya.
ii. Obyek yang akan diwakilkan tidak boleh melanggar Syari’ah Islam.

Shighat

i. Perjanjian antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa.
ii. Isi berupa pendelegasian dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa
iii. Tugas penerima kuasa oleh pemberi kuasa perlu dijelaskan untuk dan atas pemberi kuasa melakukan sesuatu tindakan tertentu

Akad Wakalah telah dapat diterapkan dalam Institusi Keuangan Islam di Indonesia. Fatwa untuk akad ini telah dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional – Majelis Ulama Indonesia NO: 10/DSN-MUI/IV/2000. Hal ini akan mendukung perkembangan produk-produk keuangan Islam dengan akad Wakalah, yang mana akan mendukung pula perkembangan perbankan dan investasi Syariah di Indonesia.

IV. PENUTUP

Demikianlah uraian singkat yang dapat kami sampaikan. Mudah-mudahan dengan uraian yang singkat ini dapat menambah pengetahuan kita dan berguna dalam kehidupan kita.

Kami mengakui bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan. Kami mohon kritik dan saran yang dapat membangun, demi kesempurnaan makalah kami selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA 

· Afandi, M. Yazid. 2009. Fiqh Muammalah Dan Implementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Logung Pustaka

· Suhendi, Hendi. 2008. Fiqh Muammalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada

· As’ad, Aly. 1979. Fathul Mu’in Terjemahan. Kudus: Menara Kudus

· http://viewislam.wordpress.com/2009/04/16/konsep-akad-wakalah-dalam-fiqh-muamalah/

· Dewan Syariah Nasional, Fatwa tentang Wakalah No.10/DSN-MUI/IV/2000, Majelis Ulama Indonesia

· Dewan Syariah Nasional, Fatwa tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah No.20/DSN-MUI/IV/2001, Majelis Ulama Indonesia

· Dewan Syariah Nasional, Fatwa tentang Letter of Credit (L/C) Impor Syariah, No.34 /DSN-MUI/IX/2002, Majelis Ulama Indonesia

· Dewan Syariah Nasional, Fatwa tentang Letter of Credit (L/C) Impor Syariah, No.35 /DSN-MUI/IX/2002, Majelis Ulama Indonesia



[1] Aliy As’ad, Fathul Mu’in Terjemah, h.249
[2] M. Yazid Afandi, Fiqh Muammalah dan Implementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah, h.204
[3] Op.cit. h.254
[4] http://viewislam.wordpress.com/2009/04/16/konsep-akad-wakalah-dalam-fiqh-muamalah/
[5] Hendi Suhendi, Fiqh Muammalah, h.237

1 Response to "Wakalah"

Silakan tinggalkan komentar anda. Kritik atau saran sangat saya harapkan untuk menjadikan lebih baik ke depannya. Komentar akan dimoderasi sebagai filter terhadap komentar-komentar yang tidak sesuai. Tabik!

Iklan Atas Artikel (WM2)

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel