-->

WM1

Muhasabah: Isu Gender Dalam Pandangan Ormas Islam



SEBUAH UPAYA PEMETAAN 

Dalam kajian seputar isu gender dalam islam menggalami perkembangan cukup signifikan di indonesia. Hal ini ditandai tidak saja dengan melimpahkannya publikasi yang mengangkat wacana jender dan islam, sebagai suatu “kerangka ideologi” pengurusutamaan gender bersperspektif Islam, melainkan juga fakta bahwa ia sudah merambah luas ke dalam suatu gerakan mainstream yang kemudian menggundang orang untuk dengan mudah menyebutnya sebagai “gerakan feminisme Islam”. Meskipun devinisi “feminisme Islam” itu sendiri masih menjadi perdebatan serius di kalangan aktivis perempuan muslim, pada tingkat common vision mereka dapat bertemu pada satu visi umum untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan gender. 

Proliferasi Wacana Gender dalam Islam 

Salah satu faktor signifikan yang mengilhami gerakan feminisme Islam di Indonesia, langsung maupun tak langsung, adalah pengaruh tak langsung karya – karya feminis Muslim di berbagai belahan dunia Islam, baik melalui transliterasi wacana maupun tradisi oral di kalangan pemimpin Islam. Proliferasi wacana Gender dalam Islam dari feminis muslim di berbagai dunia ini juga diikuti dengan lahirnya karya-karya feminis muslim di Indonesia. Tentu saja, karya-karya feminis muslim kontemporer ini langsung maupun tak langsung menjadi kerangka paradigma pengkajian hak-hak perempuan dalam Islam secara lebih progresif, hidup dan dialogis dengan semangat dan kebutuhan zaman. Hal ini untuk membedakan misalnya, dengan hasil penelitian Johan Meuleman mengenai “Analisis buku-buku tentang wanita Islam yang bereda di Indonesia” yang ternyata sebagian besar lebih bercorak statis, konservatif, dan kurang mendukung isu-isu gender di indonesia. Karena itu, karya – karya feminis muslim yang progresif sesungguhnya secara tersembunyi menjadi perlawanan wacana atas konservatif keadilan jender. 

Di Indonesia, gema feminisme terutama yang berperinsipkan equality merasa terlambat oleh situasi sosial budaya dan agama yang hidup dimasyarakat. Hambatan yang datang dari situasi sosial budaya, warisan dan tradisi masa lampau, berupa persepsi tentang wanita sebagai konco wingking atau warga masyaakat kelass dua. Hambatan dari faktor agama datang pada persepsi yang didasarkan pada kondisi tidak identik antara wanita dan pria yang diangkat al – Qur’an dan Hadist. Misalnya dalam hal kejadian. Kemampuannya, haknya, dan tugas – tugas keagamaan yang diatur oleh syari’ah. Hambatan ini dirasakan menjadi lebih besar lagi apabila interprestasi terhadap ayat – ayat Al- Qur’an dan Hadist itu dilakukan dengan visi stereotip tradisional, ialah interprestasi yang dilatari oleh kebutuhan – kebutuhan sewaktu dan setempat, dalam hal ini sewaktu : pada masa lampau, setempat : di Arab, konteks yang didominasi paham patiarki. 

Gejala yang dilahirkan oleh faktor – faktor sosial budaya dan faktor keagamaan itu membangun citra yang tidak reprentatif bagi wanita muslim indonesia. Wanita dijadikan dari tulang rusuk yang bengkok bagi wanita. Wanita dilahirkan unuk melayani pria. Wanita adalah makhluk sumber reproduksi; maka fisiknya halus, sehingga bergantung pada perlindungan pria. Dalam warisan, wanita hanya mendapatkan separo dari hak pria. Kawasan dari gerak wanita ada dalam rumah. Wanita terbuka kemungkinan untuk dimadu. Wanita tidak dapat menjadi pemimpin dalam kegiatan – kegiatan ibadah, misalnya shalat. Konsenkensinya, pihak penentu ada pada pria, bukan pada wanita. Berbagai data yang memperlihatkan kesan negatif pada sementara orang berasal dari Hadits, antara lain konsep tentang (1) izin suami; (2) kerelaan suami meskipun dzalim; (3) mayoritas penghuni neraka; (4) kekuatan wanita: tergantung laki- laki pada wanita; (5) hak suami terhadap istri tidak dihalanggi permintaan suami kepadanya, sekalipun sedang diatas punggung onta”. 

Mewujudkan Keadilan dan kesetaraan Gender : 

Perkembangan Mutakhir Kiprah Ormas Islam dalam Gerakan Perempuan Indonesia.

Secara garis besar (feminisme islam adalah) “kesadaran akan penindasan dan pemerasan terhadap perempuan dalam masyarakat, ditempat kerja, dan dalam keluarga, serta tindakan sadar oleh perempuan maupun laki – laki untuk mengubah keadaan tersebut... (dengan mengambil teks – teks sakral sebagai dasar pijakann nya). Menurut definisi tersebut, dengan demikian seseorang tak cukup hanya mengenali adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, dominasi laki – laki, dan sistem patriarki, untuk bisa disebut sebagai feminis. Ia hatus pula melakukan sesuatu untuk menentangnya. Dengan kata lain, pemahaman harus disertai oleh tindakan untuk mengubah kondisi yang merendahkan perempuan. Tujuan perjuangan feminis adalah mencapai kesetaraan,harkat, serta kebebasan perempuan untuk memilih dalam menggelola kehidupan dan tubuhnya, baik didalam maupun di luar rumah tangga,tujuannya adalah membangun suatu tatanan masyarakat yang adil, baik bagi perempuan maupun bagi laki – laki,bebas dari penghisapan, bebas dalam pengkotakan berdasarkan kelas, kasta, maupun prasangka jenis kelamin.. yang dituntun oleh... kalangan feminis muslim adalah kesamaan kedudukan antara laki – laki dan perempuan sebagai warga negara diwilayah publik, serta peran komplementer diwilayah domestik. 

Isu Gender dan Jawaban Ormas Islam 1: 

KEPEMIMPINAN 

Salah satu doktrin Islam yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW Adalah aktualisasi kaum perempuan. Rekontruksi identitas yang dilakukan oleh nabi Muhammad SAW telah melahirkan satu pandangan yang memberikan warna kehidupan perempuan dalam kesetaraan martabat dengan kaum laki-laki. Namun sayangnya hal ini tidak berlangsung lama. Pada priode setelah Nabi, ide mulia itu mengalami reduksi pada masa khalifah ‘Umar, misalnya. 

Setara tapi beda : argument Teologis Kepemimpinan Perempuan 

Karena bagaimana pun juga kita ini dengan pria memiliki perbedaan kodrat dan berdasarkan al-Qur’an. Kalau kita ini sebagai orang islam harus taat. Itu berarti kita ini sebagai orang islam harus taat. Jadi, emansipasi itu kemitrasejajaran perempuan dengan laki-laki, memang harus ada, tapi dalam batas-batas kodrat rempuanan kita. 

Bahwa laki-laki lah yang berhak menjadi pemimpin sebab dari dulu tidak ada nabi perempuan. Perempuan itu emosional, dan kodrat membatasi aktivitas perempuan. Antara laki-laki dan perempuan dari segi satus tidak ada perbedaan. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama. Begitu juga dalam hukum, mereka sejajr dan akan mendapatkan imbalan yang sama sesuai dengan perbuatannya. Yang membedakan adalah identitas. Sebab secarafisik ,sosiologis, dan biologis mereka berbeda. 

Isu jender dan jawaban Ormas Islam II : 

PARTISIPASI PUBLIK 

Bab ini mengulas bagaimana aktivis perempuan disebuah organisasi melaksanankan kegiatan publik, khususnya yang sudah menjadi program rutin organisasi yang membawahi aktvitas tadi? 

Partisipasi Publik Perempuan 

Emansipasi wanita memang ada atapi tetap ada batasanya. Sesuai dengan kodrat keperempuanan. Sebab sebagai mahluk yang halus dan lembut, perempuan lebih cocok untuk mengurusi rumah tangga. Kalaupun mau melangkah ke luar, perempuan hanya bisa berkiprah dibidang tertentu, seperti pendidikan,penyuluhan, dan semacamnya. 

Sesuai dengan kodratnya, sebagai seorang perempuan mungkin tidak akan lepas dari kekurangan dan kelebihan, terutama dalam bidang badaniah. Laki – laki lebih kuat dari perempuan. Walau sudah mempunyai karir tinggi di organisasi, ia tetap ibu rumah tangga. Ini merupakan pandangan islam dan Muhammadiyah. 

Kegiatan Ekonomi 

Seorang istri bisa saja menolong suami karena berbagai pertimbangan. Namun ia harus tetap menghormati suaminya. Syarat menjadi mar’ah solehah adalah istri harus mematuhi suami, sepanjang tidak bertentangan dengan agama. Perempuan sebenarnya banyak memiliki peran dalam berbagai kehidupan, baik dari rumah tangga, masyarakat,maupun di instansi – instansi pemerintah. Laki – laki dan perempuan adalah patner, bukan rival. 

Jabatan Politik atau Imamah Kubra 

Perempuan bukan sama sekali tidak bisa memimpin atau dilarang memimpin, saya pikir tuhan tidak membatasi hal diatas. Nabi muhammad sendiri bersabda kullukum ra’in (setiap kamu adalah pemimpin). Kata laki – laki atau perempuan. Jadi, tidak hanya untuk laki – laki. 

Menurut saya kita harus menafsirkan ayat itu secara luas dan melihat konteksnya, yaitu keluarga. Maksudnya suamilah yang menjadi kepala rumah tangga, bukan dalam konteks kepala negara. 

Bisa saja Megawati menjadi presiden, hanya memang kalau menjadi kepala negara.” Untuk Indonesia zaman sekarang ini ucapan Nabi itu benar. Orang seperti Megawati itu tamatan SMA mau dijadikan presiden. dia tidak mempunyai kewajiban ilmu. 

Isu jender dan jawaban Ormas III: 

HAK-HAK REPRODUKSI PEREMPUAN 

Bagian ini akan mendiskripsikan persepsi ormas-ormas islam tentang hak-hak reproduksi perempuan dalam islam. Dalam studi – studi islam memang dikenal pendekatan yang membedakan antara pendekatan normartive dan historis. Pendekata hnormative, sesuai dengan istilah yang dipergunakan itu, cenderung mendekati objek kajianya melulu dari sudut pandang doktrin.oleh karena itu, pendekatan ini akan menghasilkan deskripsi yang bercorak ideal. Pendekatan seperti ini bukan hanya tidak lengkap; lebih dari itu juga sering mengabaikan realitas dinamis masyarakat. Untuk mendapatkan gambaran yang relatif memadai, pendekatan normative harus dilengkapi dengan pendekatan historis. 

Hak-hak Reproduksi Dalam Islam: 

Sudut Pandang Normatif 

Kaum laki- laki adalah qawwamun (pemimpin) bagi kaum perempuan, oleh karena itu Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri saat (suami) tidak hadir, oleh karena Allah telah memelihara mereka, dan pukulllah mereka. Kemudian jjika mereka manaatimu, maka jangan mencari – cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. 

Memilih Pasangan 

Secara normatif Islam menegaskan bahwa permpuan mempunyai hak untuk memilih pasangan hidupnya. Akan tetapi, dalam perkembangannya, seiring dengan intensitas interaksi dalam islam dan budaya setempat, khususnya budaya arab, terdapat opini bahwa perempuan itu tidak bebas memilih pasangan. Perempuan bahkan boleh dipaksa menikah dengan laki – laki yang dipaksa untuk menikah dengan laki –laki yang dipilihkan oleh keluarganya.

Seiring dengan modernitas, praktik kawin paksa, sebagaimana dikonsepsikan, mulai berkurang. Para ulama sudah memulai menyadari bahwa praktik seperti itu tidak bisa dilanjutkan. kyai Abd. Syukur, pemimpin pesantren Darussalam, misalnya, mengatakan bahwa sejalan dengan modernisasi, pemaksaan perkawinan oleh orang tua laki – laki terhadap anak perempuan sekarang tidak bisa dilakukan lagi. Meskipun demikian, bukan berarti bahwa praktik itu sedah lama ditinggalkan. Sebagaimana ditunjukan oleh subuah penelitian, praktik kawin paksa masih dapat dijumpai disebagian kalangan masyarakat sunda dan betawi, meskipun sebagian besar mereka mengaku mencari jodohnya sendiri. 

Hubungan Seksual 

Kalau istri menolak digauli oleh suami dengan alasan capai atau malas, ia akan dikutuk oleh malaikat sepanjang malam sampai pagi, kecuali mempunyai alasan – alasan tertentu seperti sakit. Jika istri sakit dan suami tetap menggauli, itu dapat dikatakan pemaksaan atau kekerasan. Akan tetapi, jika suami yang menolak keingginan istri, hal itu tidak apa-apa. Apalagi biasnya istri itu pandai menyimpan gejolak. 

Dalam konvensi genewa, jika suami memaksa istri berhubungan badan, dikategorikan sebagai pemerkosaan. Ini jelas pandangan yang idak sejalan dengan ajaran islam. Dalam islam, jika istri menolah ajakan suami, ia akan dilaknat semalam suntuk oleh malaikat. Akan tetapi, penting ditekankan bahwa masalah – masalah dalam rumah tangga sejauh mungkin harus dimusyawarahkan, termasuk seks. 

Menentukan Kehamilan 

Perempuan berhak menentukan jumlah anak. Menurut saya itu terlalu berlebihan. Bahasanya kurang tepat. Manusia tidak boleh menentukan jumlah anak. Ini istilah sekuler. Jika yang dimaksud adlah berusaha menentukan jumlah anak, ridak masalah. Akan tetapi, menurut saya, karena jumlah ini merupakan aslah bersama antar suami – istri, maka dimusyawarahkan. 

Menentukan jumlah anak oleh istri diperbolehkan, sejauh merencanakan, bukan menentukan. Mengenai jumlah anan ini harus direncanakan secara bersama – sama, baik oleh suami maupun istri. Karrena keduanya mempunyai hak. 

Menceraikan Pasangan

Rekontruksi fiqh perempuan sangat diperlukan. Beberapa pandangan tentang perempuan memang perlu diluruskan. Misalnya ada paham bahwa perempuan itu sesudah dibayar maharnya, dianggap menjadi hak penuh laki – laki. Diperlakukan seperti apapun perempuan harus pasrah. Jika melawan tidak masuk surga. Padahal dalam ayat dikatakan bahwa jika perempuan tidak rela diperlakukan kasar oleh laki – laki, ia bisa mengajukan hak cerai. Imam Nawawi bahkan berpandangan bahwa tugas – tugas menyapu, memberihkan rumah dan sebaginya itu bukan tugas perempuan, melainkan tugas laki-laki. Tugas perempuan itu sebenarnya menentramkan suami saja. 


Resume Buku “Citra Perempuan Dalam Islam” 
Diterbitkan oleh PT Gramedia Pustaka Utama, 
Jakarta, April 2003 
Penyunting: Jamhari, Ismatu Ropi

0 Response to "Muhasabah: Isu Gender Dalam Pandangan Ormas Islam"

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar anda. Kritik atau saran sangat saya harapkan untuk menjadikan lebih baik ke depannya. Komentar akan dimoderasi sebagai filter terhadap komentar-komentar yang tidak sesuai. Tabik!

Iklan Atas Artikel (WM2)

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel