-->

WM1

Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu



I. Pendahuluan 

Peranan hukum di dalam pergaulan hidup adalah sebagai sesuatu yang melindungi, memberi rasa aman, tentram dan tertib untuk mencapai kedamaian dan keadilan setiap orang. Apabila dalam pergaulan hidup terjadi peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, maka timbullah suatu perjanjian. Demikian juga di bidang pekerjaan, orang melakukan pekerjaan sehingga berakhir adanya perikatan. Jadi dalam bentuknya perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Dari perjanjian tertulis tersebut timbullah semua hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang lazim disebut perikatan.

Perjanjian berarti menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau lebih yang membuatnya sehingga perjanjian adalah sumber perikatan di samping sumber-sumber yang lain. Suatu perjanjian dinamakan juga persetujuan, karena dua orang atau lebih itu sepakat untuk melakukan sesuatu. Suatu perikatan adalah suatu hubungan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan, demikian juga sebaliknya. 

Guna mewujudkan suatu perjanjian yang telah disepakati bersama, para pihak yang terikat dalam perjanjian dapat melaksanakan isi perjanjian sebagaimana mestinya. Dilaksanakannya prestasi dalam perjanjian maka apa yang diharapkan sebagai maksud dan tujuan diadakannya perjanjian akan tercipta dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan yang dapat menuntut atas kerugian yang dideritanya. Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewujudkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Demikian pula dalam perjanjian kerja, seorang buruh mengadakan perjanjian kerja dengan perusahaan atau majikan dengan mengikatkan dirinya dalam perjanjian itu dengan maksud untuk memperoleh upah. Buruh mengetahui bahwa untuk memperoleh haknya itu harus memberikan sesuatu kepada majikan berupa pengarahan jasa-jasanya sebagaimana kewajiban yang harus dipenuhi dan tidakboleh dilalaikan. 

II. Permasalahan

1. Bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja antara buruh dan majikan?
2. Apa alasan majikan mengikat buruhnya dengan perjanjian kerja? 
3. Bagaimana perbandingan perjanjian kerja penuh dengan perjanjian kerja dengan waktu tertentu?

III. Pembahasan

A. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Buruh Dan Majikan

Latar belakang lahirnya asas kebebasan berkontrak adalah adanya paham individualisme yang secara embrional lahir pada zaman Yunani yang diteruskan kaum Epicuristen dan berkembang pesat dalam zaman renaisans melalui antara lain ajaran-ajaran Hugo de Grecht, Thomas Hobbes, Jhon Locke, dan Rosseau. Menurut paham individualisme, setiap orang bebas untuk memperoleh apa yang dikehendakinya. 

Kebebasan berkontrak adalah refleksi dari perkembangan paham pasar bebas yang dipelopori oleh Adam Smith dengan teori ekonomi klasiknya mendasarkan pemikirannya pada ajaran hukum alam. Hal yang sama menjadi dasar pemikiran Jeremy Bentham yang dikenal dengan utilitaanism. Utilitarianism dan teori ekonomi klasik laissez faire dianggap saling melengkapi dan sama-sama menghidupkan pemikiran liberal modernsilistis. 

Perkembangan kebebasan berkontrak dapat mendatangkan ketidakadilan karena prinsip ini hanya dapat mencapai tujuannya, yaitu mendatangkan kesejahteraan seoptimal mungkin, bila para pihak memiliki bargaining power yang seimbang. Dalam kenyataan hal tersebut sering tidak terjadi demikian sehingga negara menganggap perlu campur tangan untuk melindungi pihak yang lemah. Dalam perkembangannya, kebebasan berkontrak hanya bisa mencapai tujuan bila para pihak mempunyai bargaining position yang seimbang. Jika salah satu pihak lemah maka pihak yang memiliki bargaining position lebih kuat dapat memaksakan kehendaknya untuk menekan pihak lain demi keuntungan dirinya sendiri. Syarat-syarat atau ketentuan dalam kontrak/perjanjian untuk waktu tertentu yang semacam itu akhirnya akan melanggar aturan-aturan yang adil dan layak.

Suatu perusahaan dalam usahanya tidak terlepas dari kerjasama dengan perusaan lain atau pihak lain yang mendukung kelancaran dan kemajuan usahanya. Di samping itu perusahaan juga memperkerjakan karyawan-karyawan yang jumlah cukup banyak. Dengan demikian dalam usaha tersebut timbul suatu perjanjian-perjanjian demi kemajuan dan perkembangan perusahaan sehingga mengikatkan diri sesuai dengan isi perjanjian kerja tersebut. Masing-masing pihak yaitu perusahaan dan para karyawan mempunyai hak dan kewajiban tertentu yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Salah satu bentuk perjanjiannya adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu, maksudnya adalah jangka waktu yang telah ditentukan lebih dahulu, yang digantungkan pada jangka waktu sampai pekerjaan selesai. Jadi pada kerja yang tidak ditentukan waktunya dikaitkan dengan lamanya pekerjaan selesai. Apabila pekerjaan selesai, jangka waktu kerja sama dengan jumlah waktu menyiapkan kerja. Makna jangka waktu bisa dihubungkan tujuan penyelesaian pekerjaan. 

Kesepakatan kedua belah pihak dalam perjanjian kerja yang lazim disebut kesepakatan, bagi yang mengikatkan dirinya maksudnya bahwa pihak yang mengadakan perjanjian kerja harus setuju/sepakat, seia-sekata mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Apa yang dikehendaki pihak yang satu dikehendaki pihak yang lain. Pihak pekerja menerima pekerjaan yang ditawarkan, dan pihak pengusaha menerima pekerja tersebut untuk dipekerjakan. 

Kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak yang membuat perjanjian maksudnya pihak pekerja maupun pengusaha cakap membuat perjanjian. Seseorang dipandang cakap membuat perjanjian jika yang bersangkutan telah cukup udur. Ketentuan hukum ketenagakerjaan memberikan batasan umur minimal 18 tahun (pasal 1 angka 26 Undang-undang No 13 Tahun 2003). Selain itu, seseorang dikatakan cakap membuat perjanjian jika orang tersebut tidak terganggu jiwanya/waras. 

Dengan demikian pihak yang membuat perjanjian kerja pada suatu perusahaan sudah cukup umur karena minimal usia pekerja adalah 23 tahun. Jadi perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat antara kedua belah pihak telah sah sesuai aturan hukum yang berlaku. 

Adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dalam istilah pasal 1320 KUH/Perdata adalah hal tertentu. Pekerjaan yang diperjanjikan merupakan objek dari perjanjian kerja antar pekerja dengan pengusaha, yang akibat hukumnya melalaikan hak dan kewajiban para pihak. Objek perjanjian (pekerjaan) harus halal yakni tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Jenis pekerjaan yang diperjanjikan merupakan salah satu unsur perjanjian kerja yang harus disebutkan secara jelas. 

Keempat syarat tersebut bersifat kumulatif artinya hak dipenuhi semuanya baru dapat dikatakan bahwa perjanjian tersebut sah. Syarat bebas kedua belah pihak pada kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak dalam membuat perjanjian dalam hukum perdata disebut sebagai syarat subjektif karena menyangkut mengenai orang yang membuat perjanjian, sedangkan syarat adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan pekerjaan yang diperjanjikan harus halal disebut sebagai syarat objektif karena menyangkut objek perjanjian. Kalau syarat objektif tidak dipenuhi, maka perjanjian itu batal demi hukum artinya dari semula perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada. Jika yang tidak dipenuhi syarat subjektif, maka akibat hukum dari perjanjian tersebut dapat dibatalkan, pihak-pihak yang tidak memberikan persetujuan secara tidak bebas, demikian juga oleh orang tua/wali atau pengampu bagi orang yang tidak cakap membuat perjanjian dapat meminta pembatalan perjanjian itu kepada hakim. 

Dengan demikian perjanjian tersebut mempunyai kekuatan hukum selama belum dibatalkan oleh hakim. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu pada suatu perusahaan memuat klausul-klausul sebagai berikut:

1. Para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Dalam masalah ini menjelaskan pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian ini, dimana pihak perusahaan sebagai pihak pertama dan karyawan yang bersangkutan sebagai pihak kedua. Pada hari yang telah ditentukan mereka telah sepakat untuk mengadakan persetujuan perjanjian kerja untuk waktu tertentu pada suatu perusahaan. Dalam klausul-klausul tersebut menyebutkan nama dan alamat pihak-pihak yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian tersebut baik pihak pertama maupun pihak kedua dan juga menyebutkan tempat perjanjian itu. 

Perjanjian ini dimaksudkan perjanjian antara seorang “buruh” dengan seorang majikan, perjanjian mana ditandai oleh ciri-ciri: adanya suatu upah atau gaji tertentu yang diperjanjikan dan adanya suatu “hubungan diperatas” atau “dienstverhouding” yaitu suatu hubungan berdasarkan mana pihak yang satu (majikan) berhak memberikan perintah-perintah yang harus ditaati oleh yang lain. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetbok van Koophandel) dalam Bab ke IV dari Buku II (Pasal 395 dan selanjutnya) memberikan suatu perantara tersendiri mengenai “perjanjian kerja laut” , yang disamping menyatakan berlakunya hampir semua ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian perburuhan dari B.W, memberikan banyak sekali ketentuan-ketentuan khusus untuk buruh yang bekerja di kapal. Bagi penyelenggara perjanjian kerja seperti halnya dengan semua macam perjanjian ini dimintakan syarat-syarat tertentu mengenai orang-orangnya, mengenai isinya dan kadang-kadang mengenai bentuknya yang tertentu. Sedang perjanjian kerja adalah dimana pihak kesatu, buruh, mengikatkan diri untuk bekerja menerima upah pada pihak lainnya, majikan yang mengikatkan diri untuk mempekerjakan itu dengan membayar upah. 

2. Pengangkatan

Dalam masalah ini menjelaskan bahwa pihak pertama mengangkat pihak kedua sebagai tenaga kontrak lepas pada suatu perusahaan dan pihak kedua setuju diangkat sebagai tenaga kontrak lepas tersebut, mengingat bahwa perjanjian itu dibuat hanya untuk waktu tertentu. 

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu terkandung di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 56 ayat (2) “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu”. Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak diperbolehkan adanya masa percobaan yang termuat di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 58 ayat (1): “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja”. 

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya tertentu dalam melaksanakan pekerjaan menurut jenis dan sifat serta selesai dalam waktu tertentu. Hal ini diperkuat di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat (1) bahwa: “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: 

a) Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya

b) Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun

d) Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. 

3. Berlakunya Perjanjian 

Dalam hal ini menyebabkan jangka waktu perjanjian itu berlaku pada perusahaan yang telah kita bicarakan diatas masa berlakunya perjanjian 3 tahun. 

4. Upah

Dalam hal ini menjelaskan besarnya upah yang diberikan perusahaan kepada karyawan dan cara pembayarannya, serta waktu cuti, upah karyawan dibayar penuh sesuai dengan perjanjian oleh perusahaan. Apabila pihak kedua yaitu karyawan mengundurkan diri sebelum masa berlakunya perjanjian berakhir atau dihentikan oleh perusahaan karena dinilai tidak dapat melaksanakan pekerjaan yang ditetapkan perusahaan sebagaimana mestinya, maka upah akan diperhitungkan. Pembayaran gaji pokok dan tunjangan-tunjangan diatur dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Manajemen. 

5. Pemutusan hubungan kerja 

Dalam hal ini menjelaskan bahwa pihak pertama yaitu perusahaan berhak memutuskan hubungan kerja dengan pihak kedua yaitu karyawan tanpa beban apabila pihak kedua yaitu karyawan menyalahi perjanjian ini nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perusahaan dan atau hukum yang berlaku di Indonesia.

Di dalam Pasal 1266 KUH Perdata bahwa: “Tiap-tiap pihak yang akan mengakhiri kontrak harus dengan putusan pengadilan yang mempunyai yurisdiksi atau kontrak tersebut.” Maksud ketentuan ini adalah melindungi pihak yang lemah.

B. Alasan Majikan Mengikat Buruhnya Dengan Perjanjian Kerja

Alasan suatu perusahaan mengikat tenaga kerja dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu karena pekerjaan yang berlangsung di suatu perusahaan menurut sifat, jenis atau kegiatannya akn selesai dalam waktu tertentu, pekerjaan tersebut adalah: 

1. Yang sekali selesai atau sementara sifatnya.
2. Yang diperkirakan penyelesaian dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun 
3.Yang bersifat musiman atau berulang kali.
4.Yang bukan merupakan kegiatan yang bersifat tetap dan tidak terputus-putus.
5.Yang berhubungan dengan produk atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan.

Pada hekekatnya, segala hak dan kewajiban dari pengusaha dan karyawan merupakan peranan-peranan yang letaknya saling berhadapan dan sifatnya timbal balik antara satu dengan lainnya. Jadi dengan perkataan lain apa yang menjadi hak bagi pengusaha. Hal tersebut merupakan kewajiban bagi karyawan. Begitu pula sebaliknya, apa yang menjadi hak buruh atau karyawan adalah kewajiban pengusaha untuk memenuhinya. Di samping itu pula bisa terjadi adanya hak pengusaha untuk memberikan hadiah kepada buruh dan hak buruh itu pula untuk menerimanya.

C. Perbandingan Perjanjian Kerja Penuh dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu

Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, pasal 1 angka 14 memberikan pengertian yakni : “Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak” 

Menyimak pengertian perjanjian kerja menurut KUH Perdata seperti tersebut di atas tampak bahwa ciri perjanjian kerja adalah “ di bawah perintah pihak lain”, dibawah perintah ini menunjukkan bahwa hubungan antara pekerja dan pengusaha adalah hubungan bawahan dan atasan (subordinasi). Pengusaha sebagai pihak yang lebih tinggi secara sosial-ekonomi memberikan perintah kepada pihak pekerja/buruh yang secara sosial-ekonomi mempunyai kedudukan yang lebih rendah untuk melakukan pekerjaan tertentu. Adanya wewenang perintah inilah yang membedakan antara perjanjian kerja dengan perjanjian lainnya. 

Dalam hal perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara lisan maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat keterangan:

1. Nama dan alamat pekerja/buruh.
2. Tanggal mulai bekerja.
3. Jenis pekerjaan 
4. Besarnya upah.
Sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 63 ayat 1 dan 2.

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat untuk pekerjaan tidak tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya dilakukan dalam waktu yang lama atau tidak ditentukan yaitu:

1. Pekerjaan yang tidak sekali selesai atau tidak bersifat sementara
2. Penyelesaiannya dalam waktu yang lama. 
3. Pekerjaan kegiatan yang bersifat tetap dan terputus-putus. 
4. Tidak bersifat musiman. 
5. Tidak berhubungan dengan produk atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan. 

Di dalam perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu juga berisi hak-hak yang diperoleh karyawan tetap, antara lain: 

1. Mendapat ASTEK
2. Mendapat tunjangan
3. Upah dihitung bulanan
4. Mendapatkan waktu cuti sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja.

Dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 57 ayat 1 dijelaskan bahwa dalam perjanjian untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Perjanjian kerja untuk itu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

1. Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya
2. Yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun
3. Pekerjaan yang bersifat musiman atau berulang kembali. 
4. Pekerjaan yang bukan merupakan kegiatan yang bersifat tetap dan tidak terputus-putus. 
5. Berhubungan dengan produk atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam masa percobaan.
Fasilitas kesejahteraan yang didapat karyawan dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu dirasa sangat kurang antara lain:

1. Tidak mendapat ASTEK
2. Tidak mendapatkan tunjangan.
3. Upah dihitung harian.
4. Mendapatkan waktu cuti 4 hari kerja. 

Karena di dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu terbatas pada jenis pekerjaan yang sifatnya sementara atau paling lama 3 (tiga) tahun, maka tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan. 

IV. Kesimpulan 

Berdasarkan permasalahan yang telah dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 

1. Pelaksanaan Perjanjian Kerja antara Buruh dan majikan 

Penerapan atas kebebasan berkontrak dalam suatu perusahaan merupakan sebagian dari isi perjanjian untuk waktu tertentu tersebut dapat merugikan pihak buruh atau karyawan karena sebagian dari isi perjanjian kerja tersebut mewajibkan buruh atau karyawan mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh persahaan.

2. Alasan-alasan Majikan Mengikat Buruh dengan Pejanjian Kerja

Terdapat beberapa alasan-alasan disuatu perusahaan untuk mengikat buruh dengan perjanjian kerja antara lain: 

a. Apabila pekerjaan telah selesai dikerjakan oleh pekerja tetap, dan pekerja tidak mempunyai pekerjaan lagi, perusahaan tetap harus memberikan: ASTEK; Tunjangan; Cuti 12 hari; dan Upah 1 (satu) bulan penuh

b. Alasan manajemen suatu perusahaan mengikat tenaga kerja dalam perjanjian kerja untuk waktu karena pekerjaan yang berlangsung di suatu perusahaan menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.

3. Perbandingan Perjanjian Kerja Penuh dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu

Apabila perjanjian kerja untuk waktu tertentu terbatas pada jenis pekerjaan yang sifatnya sementara atau paling lama 3 (tiga) tahun serta fasilitas kesejahteraan yang didapatkan oleh karyawan sangat kurang antara lain: karyawan tidak mendapatkan ASTEK, tidak mendapat tunjangan, waktu cuti 4 (empat) hari kerja, upah dihitung harian. Tetapi di dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan. Sedangkan perjanjian kerja untuk tidak tertentu dilaksanakan untuk waktu yang relatif lebih lama serta fasilitas kesejahteraan karyawan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain: mendapat ASTEK, mendapat tunjangan, waktu cuti 12 (dua belas) hari kerja, upah dihitung harian di dalam perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu ini mensyaratkan adanya masa percobaan. 

V. Penutup 

Demikian makalah yang dapat kami sampaikan. Kami sadar bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan karena keterbatasan kami dalam memahami dan menelaah dan karena kurangnya referensi. 

Untuk itu kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah-makalah berikutnya sangat kami harapkan. Akhirnya semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua dan bagi pemakalah pada khususnya. Amin...


DAFTAR PUSTAKA

• Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 1986.

• Subekti, Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditia Bakti. 1997

• G. Kartasapoetra, dkk., Pokok-pokok Hukum Perburuhan. Bandung: Armico. 1985. 

• Salim.,et.al., Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU). Jakarta: Sinar Grafika. 2007. 

• Atiyah, P.S., Hukum Kontrak. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1979. 

• Soepomo, Imam, Hukum Perburuhan dalam bidang hubungan kerja, Jakarta. Djambatan. 1987

• Soepomo, Imam, Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta : Djambatan 1980

• Muhammad, Abdulkadir , Hukum Perjanjian. Bandung : Alumni 1980

• Satrio, J., Hukum Perikatan Perikatan Pada Umumnya, Bandung: Alumni, 1993

• Kartasapoetra, G., dkk, Hukum Perburuhan di Indonesia Berlandaskan Pancasila. Jakarta: Sinar Grafika, 1994. cet. Ke-4

0 Response to "Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu"

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar anda. Kritik atau saran sangat saya harapkan untuk menjadikan lebih baik ke depannya. Komentar akan dimoderasi sebagai filter terhadap komentar-komentar yang tidak sesuai. Tabik!

Iklan Atas Artikel (WM2)

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel