-->

WM1

Hukum Perpajakan, Teori Pemungutan Pajak


PENDAHULUAN

Tujuan daripada hukum pajak adalah mengabdi kepada keadilan,dalam hal ini sesuai dengan tujuan pemungutan pajak pada umumnya.Asas keadilan ini harus dipegang teguh, baik dalam prinsip mengenai perundang-undangannya, maupun dalam prakteknya sehari-hari.

Hal ini merupakan sendi pokok yang harus diperhatikan oleh negara dalam melakukan pemungutan pajak.[1] Keadilan adalah sesuatu yang sangat relatif , yang dulu dianggap adil sekarang tidak, demikian halnya ataupun sebaliknya.

Mencari keadilan dalam masalah pemungutan pajak timbullah berbagai pendapat dan teori,sebagai hasil pemikiran sarjana-sarjana barat, untuk membenarkan serta memberikan dasar hukum pada pemungutan pajak dan meyakinkan bahwa pemungutan pajak itu adalah “ halal” , jangan dipandang sebagai suatu rampasan yang sewenang-wenang.[2] Akan tetapi problematika dikalangan para sarjana mempertanyakan , atas dasar apakah negara dibenarkan memungut pajak dari rakyat?

Maka dalam hal ini, kami akan sedikit menguraikan tentang teori-teori yang diberikan atas dasar pembenaran (Justification), yakni hak dari negara untuk memungut pajak dari rakyatnya.

B. RUMUSAN MASALAH

· Teori Asuransi
· Teori Kepentingan
· Teori Daya Pikul
· Teori Kewajiban Mutlak
· Teori Daya Beli
· Teori Kedaulatan Negara
· Teori Perjanjian

C. PEMBAHASAN

1.Teori Asuransi

Asuransi sebagai salah satu teori pemungutan pajak , suatu negara dalam melaksanakan tugasnya, mencakup pula tugasnya untuk melindungi jiwa raga dan harta benda perindividu.Oleh karena itu , negara diibaratkan dengan perusahaan asuransi.Maka keselamatan dan keamanan jiwanya dilindungi oleh negara.[3]Dalam asuransi yang wajib dibayarkan adalah premi,sedangkan dalam suatu negara yang wajib dibayarkan oleh masing – masing individu adalah pajak.Teori asuransi ini sebagai teori pemungutan pajak sudah tidak lagi digunakan, apabila premi diartikan sama dengan pajak. kurang tepat, karena premi dalam teori ini seharusnya sama dengan retribusi yang kontra-prestasinya dapat dirasakan secara langsung oleh pemberi premi.Sedangkan pajak,konra-prestasinya tidak dapat dirasakan secara langsung,sebagaimana pengertian dari pajak sendiri.

2.Teori Kepentingan

Menurut Teori ini, pajak mempunyai hubungan dengan kepentingan individu, yang diperoleh dari pekerjaan negara.[4]Semakin banyak individu mengeyam atau menikmati jasa dari pekerjaan pemerintah , makin besar pula pajaknya.Walaupun teori ini masih berlaku pada retribusi,akan tetapi sulit untuk dipertahankan,karena seseorang yang miskin dan pengangguran yang banyak memperoleh bantuan dari pemerintah dan menikmati banyak sekali jasa dari pekerjaan negara ,justru mereka malah enggan membayar pajak.

3.Teori Daya Pikul

Teori ini mengemukakan bahwa semua orang dalam pembebanan pajak harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayarkan sesuai dengan daya pikul masing – masing individu. Definisi dari daya pikul berbeda – beda, akan tetapi substansinya sama,menurut Prof.W.J de langen yaitubesarnya kekuatan seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi- tingginya,setelah dikurangi dengan yang mutlak kebutuhan primer ( biaya hidup yan sangat mendasar ). Menurut Mr.A.J. Cohan Stuat adalah daya pikul itu diumpakan sebuah jembatan, yang pertama–tama harus dapat memikul bobotnya sendiri sebelum dicoba untuk dibebani dengan beban yang lain. Dalam hal ini, untuk mengukur daya pikul digunakan dua pendekatan yaitu :[5]

Ø Unsur obyektif, yaitu dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
Ø Unsur subyektif, yaitu dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.

4. Teori Kewajiban Mutlak atau Teori Bakti

Teori ini didasari paham organisasi Negara ( organische staatsleer ) yang mengajarkan bahwa Negara sebagai organisasi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Negara harus mengambil tindakan atau keputusan yang diperlukan termasuk keputusan dibidang pajak.Menurut sifat ini maka Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajakdan rakyat harus membayar pajak sebagai tanda baktinya.

5. Teori Daya Beli

Teori ini menekankan bahwa pembayaran pajak yang dilakukan kepada Negara.yang dimaksudkan untuk memelihara masyarakat pada negara yang bersangkutan. Menurut Wirawan B.Ilyas dan Richard Burton, teori ini memiliki sifat yang universal dan berlaku diseluruh dunia. Karena memungut pajak berarti menarik daya beli rumah tangga masyarakat untuk negara. Dengan kata lain, kemaslahatan suatu masyarakat akan tetap terjamin dengan adanya pembayaran pajak berdasarkan teori gaya beli ini.

6. Teori Kedaulatan Negara

Teori ini juga sebagai reaksi dari kedaulatan rakyat, tetapi melangsungkan teori kedaulatan raja dalam suasana kedaulatan rakyat. Menurut paham ini, negaralah sumber dalam negara. Dari itu negara (dalam arti government=pemerintah) dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty dan property dari warganya. Warga negara bersama-sama hak miliknya tersebut, dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara. Mereka taat kepada hukum tidak karena suatu perjanjian tapi karena itu adalah kehendak negara.

Hal ini terutama diajarkan oleh madzhab Deutsche Publizisten Schule, yang memberikan konstruksi pada kekuasaan raja Jerman yang mutlak, pada suasana teori kedaulatan rakyat. Kuatnya kedudukan raja karena mendapat dukungan yang besar dari 3 golongan yaitu:

1. Armee (angkatan perang).
2. Junkertum (golongan idustrialis).
3. Golongan Birokrasi ( staf pegawai negara).

Sehingga praktis rakyat tidak mempunyai kewenangan apa-apa dan tidak memiliki kedaulatan. Oleh karena itu menurut sarjana-sarjana D.P.S kedaulatan bulat pada rakyat. Tetapi wewenang tertinggi tersebut berada pada negara. Sebenarnya negara hanyalah alat, bukan yang memiliki kedaulatan. Jadi ajaran kedaulatan negara ini adalah penjelamaan baru dari kedaulatan raja. Karena pelaksanaan kedaulatan adalah negara, dan negara adalah abstrak maka kedaulatan ada pada raja.

7. Teori Perjanjian

Perjanjian adalah peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.

Melalui perjanjian terciptalah perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak yang membuat perjanjian. Dengan kata lain, para pihak terkait untuk mematuhi perjanjian yang telah mereka buat tersebut. Dalam hal ini fungsi perjanjian sama dengan perundang-undangan, tetapi hanya berlaku khusus untuk para pembuatnya saja. Secara hukum, perjanjian dapat dipaksakan berlaku melalui pengadilan. Hukum memberikan sanksi pelaku pelanggaran perjanjian atau ingkar janji (wanprestasi).

D. PENUTUP

Demikainlah yang dapat kami sampaikan. Sebagai manusia biasa pasti dari yang telah kami sampaikan masih banyak kekurangan dan banyak kesalahan yang belum kami ketahui. Karena itu kami berharap kepada teman-teman sekalian agar dapat membantu kami untuk perbaikan makalah-makalah kami yang selanjutnya, karena dari hal yang kecil lama kelamaan akan menjadi sesuatu yang besar.

Semoga makalah ini dapat sedikit menambah pengetahuan kita dan bermanfaat bagi kehidupan kita, saat ini, esok, dan seterusnya. Amin...


DAFTAR PUSTAKA

· Bohari , Pengantar Hukum Pajak, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada , 1995

· Ilyas, Wirawan B. dan Richard Burton, Hukum Pajak, Jakarta: PT. Salemba Emban Patria, 2004

· Mardiasmo, Andi, Perpajakan, Yogyakarta: 2003


[1] Bohari , Pengantar Hukum Pajak, Jakarta ( PT.Raja Grafindo Persada )1995, hl.31
[2] Ibid.
[3] Wirawan B.Ilyas,Richard Burton, Hukum Pajak, Jakarta (PT. Salemba Emban Patria ) ,2004,hal.13
[4]Op.cit. Buhori. hal.33
[5] Andi Mardiasmo, Perpajakan, Yogyakarta, 2003, hal.3

1 Response to "Hukum Perpajakan, Teori Pemungutan Pajak"

  1. Hello, i feel that i saw you visited my web site so
    i got here to return the want?.I am trying to find issues to improve my
    website!I suppose its good enough to make use of some of your ideas!

    !
    My blog post : games online

    ReplyDelete

Silakan tinggalkan komentar anda. Kritik atau saran sangat saya harapkan untuk menjadikan lebih baik ke depannya. Komentar akan dimoderasi sebagai filter terhadap komentar-komentar yang tidak sesuai. Tabik!

Iklan Atas Artikel (WM2)

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel