-->

WM1

Hukum Perbankan


Pengertian dan Arti Penting Bank 

Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Prof. G.M. Verryn Stuart, bank adalah badan usaha yang wujudnya memuaskan keperluan orang lain, dengan memberikan kredit berupa uang yang diterimanya dari orang lain, sekalipun dengan jalan mengeluarkan uang kertas atau logam. Dalam hal ini bakn bersifat pasif dan aktif.

Bank termasuk perusahaan jasa karena produknya hanya memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat.

Bank sangat penting dan berperan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian suatu bangsa karena bank adalah 

 Pengumpul dana dari SSU dan penyalur kredit DSU

 Tempat menabung yang efektif dan proiduktif bagi masyarakat 

 Pelaksana dan memperlancar lalu lintas pembayaran 

 Penjamin penyerlesaian penyelesaian perdagangan dengan menerbitkan L/C

 Penjamin penyelesaian proyek dengan menerbitkan bank garansi 

Asas, Fungsi dan Tujuan Perbankan di Indonesia 

Sebagai sebuah lembaga yang mempunyai kepercayaan terhadap masyarakat, Dengan berbagai macam pelayanan bagi masyarakta. Asas perbankan Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Dalam segi operasionalnya bank berjalan dengan prosedur yang sangat tertat dengan rapi, sehingga pelaksanannya berjalan dengan baik. 

Sedangkan fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana dari masyarakat. Begitu penting dan butuhnya masyarakat akan bank itu sendiri, sehingga bank berjalan dan berkembang pada saat ini.

Tujuan perbankan Indonesia untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan rakyat banyak. 

Sebagai lembaga perantara, falsafah mendasari kegiatan usahanya adalah kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu bank juga disebut sebagai lembaga kepercayaan masyarakat yang ciri-ciri utamanya adalah :

a. Dalam menerima simpanan dari surplus spending unit (SUU)

Bank hanya memberikan pernyataan tertulis yang menjelaskan bahwa bank telah menerima simpanan dalam jumlah dan untuk jangka waktu tertentu.

b. Dalam menyalurkan dana kepada deficit spending unit(DSU)

Bank tidak selalu meminta agunan berupa barang sebagai jaminan atas pemberian kredit yang diberikan kepada DSU yang memiliki reputasi baik.

c. Dalam melakukan kegiatannya bank lebih banyak menggunakan dana masyarakat yang terkumpul dalam banknya dibandingkan dengan modal dari pemilik atau pemegang saham bank.

Sebagai lembaga kepercayaan, bank dituntut untuk selalu memperhatikan kepentingan masyarakat diusamping kepentingan bank itu sendiri dalam mengembangkan usahanya. Bank juga harus bermanfaat bagi pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan fungsinya sebagai agen of development dalam rangka mewujudkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi.

HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA 

Pengertian Hukum Perbankan 

Hukum perbankan merupakan hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perbankan. Selain mengatur perbankan, hukum perbankan juga mengatur lembaga keuangan bank yakni semua aspek perbankan dengan yang lain, perbankan sebagai segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, yang didalamnya mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahannya.

Perbankan mengatur tentang bank, kelembagaan, kegiatan usaha, cara, dan proses pelaksanaan kegiatannya. Sehingga dalam pelaksanaan perbankan sudah diatur dalam sebuah undang-undang.

Sejarah Hukum Perbankan

Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.

Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.

PENGGOLONGAN BANK 

Bank Central

Bank central meupakan bank yang ada dalam naungan Negara yang berfungsi menjaga peredaran uang agar tidak terjadi inflasi. Tugas utama bank sentral adalah melakukan fungsi pembayaran. Jika sistem pembayaran mengalami kegagalan, maka sistem perekonomian dipastikan juga akan mengalami kegagalan. Inflasi sangat ditentukan pertumbuhan uang beredar, kecepatan pergerakan uang, dan output perekonomian. 

Yang dimaksud bank central di sini adalah bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. 

Bank umum

Bank Umum merupakan salah satu bagian dari perbankan nasional yang mempunyai fungsi utama yakni sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Fungsi utama yang demikian, Bank Umum memiliki peranan yang strategis untuk menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan Pembangunan nasional.

Bank Umum perkembangan sangat pesat hal ini terlhat pada saat-saat ini, yakni kebutuhan yang besar akan adanya bank itu sendiri. Usaha Bank Umum meliputi :

a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

b. memberikan Kredit Yang termasuk Bank Umum adalah semua jenis bank, seperti bank pemerintah, bank swasta, bank asing dan bank campuran baik bank devisa maupun non devisa. Bank Umum yang ada di Indonesia Antara lain: Bank Persero (BUMN) dan Bank Swasta

Bank Perkreditan Rakyat

Bank perkreditan rakyat berkembang di lingkungan masyarakat Indonesia. Maka bank perkreditan rakyat diakui menurut uu perbankan nomor 7 tahun 1992.

Dalam menjalankan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. BPR Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega¬wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan. Fungsi dari BPR adalah Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Adapun usaha-usaha BPR antara lain :

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. 

b. Memberikan kredit.

c. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Bank Berdasarkan Prinsip Syari’ah

Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba. Dengan kata lain Bank yang operasionalnya mengacu pada prinsip-prinsip syari’ah yakni melakukan kegiatan yang sesuai denagn syariah antara lain pembiayaan berdasakan prinsip bagi hasil ( mudharabah ), jual beli barang dengan memperoleh keuntungan ( murabahah ). Bank yang berdasarkan prinsip syari’ah antara lain BMT, dan bank umum yang menggunakan prinsip syari’ah antara lain mandiri syar’ah, BRI syari’ah dll.

OPERASIONAL BANK DI INDONESIA 

Bentuk Bank

Berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank dibedakan menjadi dua yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat.

Pendirian bank umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank umum sering disebut bank komersial. Usaha-usaha bank umum antara lain :

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan.

b. Memberikan kredit

c. Menerbitkan surat pengakuan hutang

d. Memindahakan uang 

e. Menempatkan dana atau meminjamkan dana dari bank lain 

f. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga

g. Menyimpan barang dan surat berharga.: 

Pendirian BPR 

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpana hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau betuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Usaha-usaha bank perkreditan rakyat antara lain :

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan.

b. Memberi kredit 

c. Menyediakan pebiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang di tetapkan pemerintah 

d. Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia (SBI)

Pembagian bank selain di dasrakan undang-undang perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi : 

1. Bank primer yaitu bank yang dapat meniptakan alat pembayaran baik merupa uang kartal maupun yang giral. Bank yang rtermasuk ini adalah : 

a) Bank Sentral (Bank Indonesia) sebagai pemcipta uang kartal.

b) Bank umum sebagaipencipta uanggiral ( uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum )

2. Bank sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan. Yang tergolong bank ini adalah ban perkreditan rakyat (BPR)

Modal BANK

Dalam menjalankan usahanya bank menggunakan dana dari nasabah. Dana yang masuk dari nasabah dipergunakan sebagai modal utama untk dapat menjalankan operasionalnya. Modal tersebut digunakan dalam memberikan kredit kpada masyarakat sehingga uang dari nasabah dapar berputar dalam lalulintas pembayaran. 

ORGANISASI BANK

Organisasi merupakan sebuah system perserikatan formal, berstruktur, dan terkoordinasi dari sekelompok orang yang bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Organisasi hanya merupakan alat dan wadah saja.

Organisasi bank terdiri dari pinpinan bank, staf (audit ), manajer pemasaran, litbang (POC), manajer operasional, lending unit, fending unit, teller, tabungan, transfer, urusan SDM, urusan humas, umum.

Organisasi Bank dan Evaluasinya 

Organisasi bank harus selalu di evaluasi, untuk mengetahui apakah organisasi itu masih baik dan efektif dalam membantu tercapainya tujuan. Jika dalam organisasi bank terdapat hal yang kurang efektif perlu diadakan perbaikan dan penyempurnaan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara restrukturisasi, reorganisasi, merger atau akuisasi.

Merger, Konsolidasi dan Akuisasi Bank

Merger bank adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuiditas terlebih dahulu.

Merger dibagi menjadi tiga :

1) Merger horizontal adalah penggabungan dua bank atau lebih dengan status yang samamenjadi satu bank.

2) Mergervertikal adalah penggabungan dua bank atau lebih dengan status yang tidak sama menjadi satu bank.

3) Merger konglomerat yaitu penggabungan dua bank atau lebih yang satu sama lainnya tidak memiliki hubungan secara lini.

Konsolidasi bank merupakan penggabungan dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.

Akuisasi bank merupakan pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank. Dengan adanya akuisasi bank diharapkan akan menunjang terciptanya system perbankan yang sehat dan efisien melalui masuknya investor yang m,empunyai modal kuat.

Pencabutan Ijin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank 

Likuidasi adalah penutupan suatu bank karena surat izin perbankan (SIUP) bank tersebut dicabut, badan hokum bank dibubarkan, dan kegiatan operasionalnya dihentikan oleh direksi bank Indonesia.

Pencabutan izin usaha bank dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut :

 Menurut penilaian bank Indonesia suiatu bank diperkirakan mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.

 Menurut penilaian bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan system perbankan 

 terdapat permintaan dari pemilik atau pemegang saham.

KREDIT PERBANKAN 

Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Jenis-jenis Kredit Perbankan 

Kredit berarti kpercayaan, yakni kepercayaan dari kreditur bahwa debiturnya akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. 

Fungsi kredit bagi masyarakat antara lain :

1. memeperluas lapangan kerja bagi masyrakat 

2. memeperlancar arus barang dan uang 

3. meningkatkan produktivitas yang ada 

4. memperbesar modal kerja perusahaan

5. memeperluas hubungan kerja bagi masyarakat.

Tujuan penyaluran kredit antara lain :

1. memperoleh pendapatan bank dari bunga kredit

2. memanfaatkan dan memproduktifkan dana-dana yang ada

3. melaksanakan kegiatan operasional bank

4. memperlancar lalu lintas pembayaran

5. menambah modal kerja perusahaan

Jenis-jenis kredit bank berdasarkan tujuan kegunaannya, jangka waktu, macam, sector perekonomian, golongan ekonomi, serta penarikan poelunasan.

Berdasarkan tujuan / kegunaannya 

1. kredit konsumtif

2. kredit modal kerja 

3. kredit investasi

berdasarkan jangka waktu

1. kredit jangka pendek

2. kredit jangka menengah

3. kredit jangka panjang

Berdasarkan macamnya :

1. kredit aksep

2. kredit penjual

3. kredit pembeli

Penyaluran Kredit

Pinjaman (kredit) adalah salah satu layanan yang sangat banyak menarik minat masyarakat dan menjadi andalan suatu bank. Karena itu tidak heran jika ada yang mengatakan kredit usaha merupakan jantung bank. Saat ini masyarakat, baik individu maupun badan/kelompok usaha sudah tidak ragu lagi untuk meminjam ke bank, untuk memenuhi segala kebutuhan hidup atau memperlancar usaha. Mereka menganggap bank lebih aman ketimbang pergi ke rentenir misalnya, seperti yang dulu umum terjadi pada masyarakat kita. 

Melihat respon yang terjadi bank-bank pun tidak tinggal diam, mereka memberikan dan menambahkan fasilitas-fasilitas dan janji-janji yang menarik agar banyak mayarakat meminjam (kredit) ke mereka.

Likuiditas Bank

Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban hutang- hutanya, dapat membayar kembali semua deposannya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan para debitur tanpa terjadi penangguhan.

Bank dikatakan likuiditas karena :

1. Bank tersebut memiliki cash assets yang lebih kecil dari yang tersebut diatas, tetapi yang bersangkutan juga memiliki asset lainnya (khususnya surat-surat berharga) yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai pasarnya; 

2. Bank tersebut mempunyai kemampuan untuk menciptakan cash assets baru melalui berbagai bentuk hutang. 

3. Bank tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang akan digunakan untuk memenuhi likuiditasnya.

Pengendalian Kredit Bank

Dalam pemberian kredit perlu adanya batasan yang diambil pihak bank dalam memberikan pelayanan berupa kredit. Kenyataan tidak sesuai dengan harapan.Banyak bank mengalami kesulitan mengenai tunggakan kredit, artinya uang yang dipinjamkan mengalami kemacetan dalam penagihan, atau lazim disebut orang sebagai kredit bermasalah. Walaupun hal ini bukan barang baru di dunia bisnis perbankan, namun apabila tidak ditangani secara professional, kredit tersebut (terutama yang berjumlah besar) akan membawa dampak yang merugikan, bagi bank yang sedang menghadapinya maupun kehidupan ekonomi bangsa. 

Oleh karena kredit adalah bagian terbesar dari aktiva produktif setiap bank umum, maka sebuah bank yang dirongrong oleh kredit bermasalah dalam jumlah besar pasti akan mengalami berbagai kesulitan operasional. Kesehatan bank yang bersangkutan di mata bank sentral juga akan bernilai rendah. Apabila jumlah bank bermasalah di suatu negara cukup besar dan pemerintah tidak mampu mengatasi problem itu dengan baik, para nasabah bank di negara itu dapat kejangkitan penyakit kurang percaya kepada bank. 

Mereka dapat berbondong-bondong menarik kembali dana yang mereka titipkan.Akibat selanjutnya kelancaran usaha bisnis perbankan dan perkembangan ekonomi negara tersebut akan terganggu. Sehingga perlu adanya pengendalian dalam menyalurkan kredit kepada nasabah. 

HUKUM TENTANG RAHASIA BANK 

Pengertian Rahasia Bank 

Menurut pasal 1 angka 28 undang-undang perbankan, yang dimaksud dengan rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Jadi undang-undang perbankan mempertegas dan mempersempit pengertian rahasia bank dibandingkan dengan ketentuannya dalam pasal-pasal dari undang-undang sebelumnya yaitu undang-uindang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang tidak khusus menunjukkan bank kepada nasabah deposan saja.

Undang-unang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbnakna yang diundangkan pada tanggal 10 november 1998, dalam pasal 40, 41A, 42, 42A, 44A, 47, 47A, dan 48 telah mengatur mengenai rahasia bank dengan segala pengecualian dan sanksinya.

Masalah rahasia di bidang keuangan ini sudah diatur dalam KUH perdata Negara jerman dan dikota-kota di Negara Italia bagian utara. Hamper semua bank di eropa barat telah menerapkan dktrin rahasia bank ini dengan berbagai variasinya.

Dasar hukum dan ruang lingkup rahasia bank pasal 40 ayat (1) menyebutkan, bahwa “bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya”. Dengan penjelasan atas pasal 40 dinyatakan “keterangan mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib rirahasiakan bank”. Bahkan diseutkan bahwa dalam apabila nasabah bank adalah nasabah penyimpan yang sekaligus juga ebagai nasabah debitur, bank tetap merahasiakan nasabah bank dan kedudukannya sebagai sebagai nasabah penyimpan 

Pengecualian Rahasia Bank

Dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 memberikan pengecualian terhadap rahasia bank, yakni sebagai berikut.

1. untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah pimpinan bank Indonesia atas permintaan menteri keuangan (pasal 41).

2. untuk menyelesaikan piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan urusan piutang dan lelang Negara/panitia urusan piutang dan lelang Negara dapat diberikan pengecualian kepada pejabat badan urusan piutang dan lelang Negara/panitia urusan piutang dan lelang Negara atas izin pimpinan bank Indonesia ( pasal 41A)

3. untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian terhadap polisi, jaksa atau hakim atas izin pimpinan hakim Indonesia (pasal 42).

4. dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin pimpinan bank Indonesia (pasal 42)

5. dalam rangka tukar menukar informasi diantara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin pimpinan bank indonesia (pasal 44)

6. atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin pimpinan bank Indonesia (pasal 44A)

hal yang paling penting adalah adanya pegecualian-pengecalian terhadap rahasia bank jika ada persetujuan dari nasabah. Undang-undang perbankan tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa rahasia bank tidak berlaku bila ada persetujuan nasabah kepada bank untuk mengungkapkannya. 

Sanksi hukum terhadap pelanggaran rahasia bank

Secara eksplisit ada dua jenis tindak pidana yang ditentukan oleh pasal 47 undang-undang nomor 10 tahun 1998yang berkaitan dengan rahasia bank. Pertama, tindak pidana yang dilakukan oleh mereka yang tanpa membawa perintah atau izin dari pimpinan bank Indonesia dengan sengaja memaksa bank atau pihak yang terafiliasi untuk memberikan keterangan yang harus di rahasiakan oleh bank. 

Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Rahasia Bank

Pasal 47 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang berkaitan dengan rahasia bank. (1) Yang pertama ialah tindak pidana yang dilakukan oleh mereka yang tanpa membawa perintah atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia dengan sengaja memaksa bank atau pihak yang terafiliasi untuk memberikan keterangan yang harus dirahasiakan oleh bank. (2) Sedang tindak pidana yang kedua ialah tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan oleh bank. Tindak pidana tersebut ditentukan oleh Pasal 47 ayat (2).

PRUDENT BANKING DAN AKTIFITAS MARGINAL DARI BANK

Pemisahan Antara Perbankan dan Perniagaan 

Transaksi jual beli dalam perniagaan berbeda antara transaksi jual beli dengan transaksi ribawi begitu pula kalau kita cermati secara mendalam maka akan kita temukan kenyataan bahwa filsafat mendasar pemikran dari “Bank dengan bunga”, ini adalah tidak lain pragmatisme.Ada beberapa pokok pemikiran dari filsafat pragmatisme ini, antara lain: menolak asa doktrin/agama, asas manfaat dan kekuasaan.

Kriteria Untuk Kegiatan Non Bank

Bentuk usaha lembaga keuangan non bank yang berkembang adalah koperasi, misalnya koperasi Simpan Pinjam ataupun Unit Simpan Pinjam adalah merupakan suatu lembaga yang emnjunjung tinggi kerukunan antar anggota. Tidak heran jika tujuan dari koperasi itu dalah menyajahterakan para anggota.

PRINSIP HUKUM BERDASARAKAN SYARI’AH

Latar Belakang Yuridis Dan Pengertian Bank Syari’ah

bank syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa – jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip berbasis syari’ah. 

Berdirinya Islamic Development Bank (IDB), yang berdiri atas prakarsa dari sidang menteri luar negeri Negara-negara OKI di Pakistan (1970), Libiya (1973), dan menggantinya dengan system bagi hasil. Berdirinya IDB telah memotivasi banyak Negara Islam untuk mendirikan lembaga keuangan syari’ah. Pada akhir periode 1970-an dan awal periode 1980-an bank-bank syari’ah bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, dan Turki.

Dasar Hukum Bank Berdasarkan Syari’ah

Undang-undang perbankan di Indonesia yaitu UU No.7 Tahun 1992 dimana bank diberikan kebebasan untuk menentukan jenis imbalan yang akan diambil dari nasabahnya baik bunga ataupun keuntungan-keuntungan bagi hasil. Kemudian pada tahun 1998 muncul UU No.10 Tahun 1998 yang merupakan perubahan dari UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankan dimana kegiatan usaha yang dilakukan harus berdasarkan prinsip syari’ah. Dan pada Tahun 2008, muncul UU No.21 Tahun 2008 yang salah satu aspek pentingnya adalah adanya kewajiban menggunakan kata ”syariah” bagi bank syariah, kecuali bagi bank syariah yang telah beroperasi sebelum berlakunya UU ini. Bagi Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah diwajibkan mencantumkan nama ”syariah” setelah nama bank.

Produk-produk dan Pengawasan Bank Berdasarkan Syari’ah

Sistem operasional bank syari’ah,mengacu pada alqur’an dan hadits. Dimana dalam menjalankan sebuah pelayanan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah.sehingga terhindar dari praktik riba 

Terdapat tiga jenis pelayanan yang menjadi acuan dalam bank syari’ah :

1. Produk penghimpunan dana

2. Produk penyaluran dana

3. Produk jasa

Produk Penghimpunan Dana

Ijarah

Ijarah adalah pemindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual-beli, namun bedanya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya jasa.

Ada dua jenis ijarah yaitu : ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang di ikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dengan harga jual disepakati pada awal perjanjian.

Wadi’ah

Wadiah merupakan produk bank syari’ah dimana nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang dan bank sebagai yang peminjam.

Syirkah

Musyarakah adalah kerjasama dalam suatu usaha oleh dua pihak.

Ketentuan umum dalam akad musyarakah adalah:

1. Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama.

2. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.

3. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindakan seperti:

 Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi

 Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin pemilik modal lainnya.

 Memberi pinjaman kepada pihak lain.

 Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.

 Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila:

1) Menarik diri dari perserikatan

2) Meninggal dunia

3) Menjadi tidak cakap hokum

 Biaya yang timbul dari pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama.

 Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad.

TEORI HUKUM TENTANG BANK CENTRAL DAN PENGAWASAN BANK

Sejarah Perkembangan Bank Sentral

Pada akhir abad ke-18 terjadi Revolusi Industri telah berlangsung di Eropa yakni di inggris. Kegiatan industri berkembang dan hasil produksi meningkat sehingga mendorong kegiatan ekspor ke wilayah Asia, juga Amerika. 

Pesatnya perdagangan di Eropa memicu tumbuhnya lembaga pemberi jasa keuangan yang merupakan awal dari lembaga perbankan modern, antara lain seperti Bank van Leening di Belanda. Kemudian secara bertahap bank-bank tertentu di wilayah Eropa seperti Bank of England (1773), Riskbank (1809), Bank of France (1800) berkembang menjadi Bank Sentral.

Peran Bank Central Pada Umumnya

Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.

Bank indonesia [BI] adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak untuk menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.

Tugas Bank Indonesia Sebagai Bank Central

1. mengatur dan mengawasi bank.

2. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;

3. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

ASPEK HUKUM BANK MULTINASIONAL

Bank Multinasional. 

Institusi perbankan yang dapat melakukan aktivitas perbankan internasional, Selain jasa-jasa dalam negeri Bank multinasional juga sangat berperan dalam jasa luar negeri di antaranya adalah peranan dalam perdagangan luar negeri. Peran perdagangan dengan luar negeri dilakukan Bank yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia sebagai Bank Devisa atau Multinasional. Perbankan internasional merupakan aktivitas yang semakin berkembang. 

Kemajuan teknologi, terutama di sektor telekomunikasi mengakibatkan aktivitas bisnis bergerak dengan cepat. Pergerakan dana dari satu Negara ke Negara lain bergerak sangat cepat, secepat penyampaian pesan. Dan kita sudah tidak perlu menunggu lama untuk melakukan pembayaran karena dalam hitungan menit kita bisa melakukan pembayaran diseluruh Negara dengan menggunakan transfer. 

Kegiatan Bank Multinasional. 

Bank multinasional yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Jadi dalam hal ini bank multinasional juga bisa membuka cabangnya di Negara lain untuk mempermudah transaksi jual beli serta mencari nasabah dengan Negara lain untuk mendapatkan dollar yang berarti sangat menguntung untuk kemajuan Negara kita, namun dalam rencana untuk membuka cabang tersebut harus memperoleh izin dari Bank Indonesia dan Bank Central dari Negara tersebut apakah bank tersebut sehat atau tidak untuk mendirikan cabang di Negara tersebut. 

Perdagangan dengan luar negeri dilangsungkan dengan menggunakan uang asing, oleh karena itu bank multinasional sangat besar peranannya dalam penyelesaian transaksi yaitu menagih dan membayar dalam perdagangan luar negeri yang lazim disebut dengan ekspor impor. Dengan demikian, Bank multinasional dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional. 

Lembaga Keuangan Internasional. 

Lembaga keuangan internasional yang terdiri dari Bank Dunia, Dana moneter internasional dan Bank pembangunan asia, sebagaimana bekerja dalam memberikan pinjaman kepada Negara-negara yang menjadi anggotanya untuk program pembangunan infrastruktur, pemberantasan kemiskinan dan perbaikan ekonomi. 

Tetapi belakangan ini banyak kritikan mengenai LKI, lembaga ini dinilai bukannya membantu memperbaiki perekonomian suatu negara, malah memperparah dan bahkan lebih menguntungkan pihaknya sendiri. Dengan menguraikan panjang lebar tentang kebaikan-kebaikan IMF yang membantu Negara dengan slogannya meminjamkan dana untuk membantu permasalahan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan pemberantasan kemiskinan. Kalau kita berfikir sekilas bantuan yang ditawarkan sepintas menurutnya baik, tetapi sebenarnya adalah perangkap.

Karena kalau suatu Negara yang meminjam uang IMF ada bunga setiap tahun dan Negara yang meminjam dana IMF harus membuka perdagangan dengan Negara lain atau harus terbuka system perdagangannya, yang hal ini semakin memperparah sistem ekonomi Negara tersebut karena harga barang produk dalam negeri semakin tak terkontrol dan mengalami kemerosotan karena mendapatkan persaingan yang sangat banyak sekali dari berbagai barang dari luar negeri yang sangat murah dan kualitasnya bagus.

11 Responses to "Hukum Perbankan"

  1. Untuk tambahan informasi terkait postingan di atas bisa juga lihat di link : http://pena.gunadarma.ac.id/menyoal-peran-bpr/

    ReplyDelete
  2. hukum gak berlaku , jika ada oknum yang bermain

    ReplyDelete
    Replies
    1. hukum itu benda mati, yg menjadi hukum hidup atau bahkan lebih parah dari kata mati adalah para subjek hukum. suwun

      Delete
  3. alhamdulillah lengkap banget, sangat membantu..

    ReplyDelete
  4. terimakasih mas sangat membantu,,

    ReplyDelete

Silakan tinggalkan komentar anda. Kritik atau saran sangat saya harapkan untuk menjadikan lebih baik ke depannya. Komentar akan dimoderasi sebagai filter terhadap komentar-komentar yang tidak sesuai. Tabik!

Iklan Atas Artikel (WM2)

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel